Minggu, 13 Maret 2016

“MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH); SEBUAH ANALISA KRITIS” (Tugas Matakuliah Kebijakan dan Manajemen Pendidikan Tinggi)



“MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH); SEBUAH ANALISA KRITIS”

PENDAHULUAN
Perubahan pada sistem pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara umumnya dikarenakan kebutuhan otonomi yang lebih luas. Otonomi merupakan salah satu isu strategis dalam paradigma baru manajemen pendidikan tinggi, termasuk pendidikan tinggi di Indonesia. Kebutuhan atas otonomi pendidikan tinggi yang lebih luas ini coba dijawab oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada pasal 62 ayat (1) dinyatakan : Perguruan  Tinggi  memiliki  otonomi  untuk  mengelola sendiri  lembaganya  sebagai  pusat  penyelenggaraan Tridharma. Selanjutnya pada ayat (2) : Otonomi  pengelolaan  Perguruan  Tinggi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan dasar  dan  tujuan  serta  kemampuan  Perguruan Tinggi.
Melalui Undang-Undang ini Perguruan Tinggi di Indonesia kemudian “digolongkan” berdasarkan dasar  dan  tujuan  serta  kemampuan  Perguruan Tinggi bersangkutan. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan perguruan tinggi yang mendapatkan otonomi dalam mengelola institusinya. Di lain sisi, Pemerintah  memberikan  penugasan  kepada  PTN badan  hukum  untuk  menyelenggarakan  fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Hingga saat ini di Indonesia telah ada sebelas PTN-BH yaitu UI, UGM, ITB, IPB, UPI, USU, Unair, Unpad, Unhas, serta ITS.
Otonomi pengelolaan perguruan tinggi meliputi bidang akademik dan nonakademik. Pada bidang nonakademik, salah satu aspek yang ditetapkan kebijakan operasionalnya adalah aspek keuangan. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 63 menyebutkan : Otonomi  pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi. Hal ini berarti kelima prinsip inilah yang menjadi prinsip tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi berarti pemerintahan sendiri. Ketika sebuah perguruan tinggi diberikan otonomi, berati bahwa perguruan tinggi itu diberikan kemandirian untuk mengelola program, tenaga, keuangan, aset, dan lain sebagainya dalam rangka mencapai keunggulan akademik. Pemerintahan sendiri serta kemadirian ini dapat dimaknai berbeda jika persepsi setiap unsur terkait tidak disatukan. Perlu kejelasan mengenai apa definisi (maksud, batasan) dari otonomi yang disebutkan dalam undang-undang ini. Tanpa adanya kejelasan tersebut, dikhawatirkan terjadinya penterjemahan otonomi, terutama otonomi keuangan secara bebas oleh setiap pihak yang berkepentingan yang disesuaikan dengan kepentingan pribadi masing-masing.
Tata kelola keuangan, dalam hal ini mekanisme pendanaan PTN-BH menjadi isu kritis dalam masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa dengan penerapan otonomi perguruan tinggi, akan terjadi komersialisasi pendidikan. Perguruan tinggi dapat seenaknya menarik uang kuliah yang tinggi dari masyarakat. Biaya pendidikan semakin mahal dan hanya orang “kaya” yang nantinya akan bisa menikmati pendidikan. Golongan yang kontra dengan penerapan perguruan tinggi otonom ini kemudian menawarkan solusi alternatif agar otonomi ini dibatalkan dan tanggung jawab pendidikan dikembalikan ke pemerintah.  Karena itu dalam tulisan ini akan coba dikaji mengenai mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.

OTONOMI PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 24 ayat (1) menyatakan : Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik seta otonomi keilmuan. Ayat (2) : Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 22 dinyatakan : Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi yang dimaksud terdiri atas otonomi di bidang akademik dan bidang nonakademik. Otonomi di bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan otonomi di bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana.
Pada pasal 30 disebutkan bahwa PTN Badan Hukum paling sedikit terdiri atas majelis wali amanat, pemimpin Perguruan Tinggi, serta senat akademik. Majelis wali amanat sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. Majelis  wali  amanat  membentuk  komite  audit  atau nama  lain  sebagai  unsur  pengawas  untuk menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. Komite  audit  paling  sedikit  memiliki  anggota  yang menguasai pencatatan dan pelaporan keuangan, tata kelola Perguruan Tinggi, peraturan  perundang-undangan  di  bidang Pendidikan Tinggi, dan pengelolaan barang milik negara. Majelis  wali  amanat  dapat  memiliki  anggota  yang berasal dari  unsur Pemerintah, unsur dosen, unsur masyarakat, dan unsur lain.
Pemimpin Perguruan Tinggi  sebagai  unsur pelaksana  akademik, yang menjalankan fungsi Pengelolaan  Perguruan  Tinggi  dan  bertanggung jawab kepada majelis wali amanat. Senat akademik yang menjalankan  fungsi penetapan  kebijakan, pemberian  pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Senat  akademik  memiliki  anggota  wakil  dari  dosen yang  mewakili bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau kelompok bidang ilmu  pengetahuan dan/atau  teknologi  yang  dikembangkan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

MEKANISME PENDANAAN PTN-BH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 47 : (1)  Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 74  : (1)  PTN  wajib  mencari  dan  menjaring  calon  Mahasiswa yang  memiliki  potensi  akademik  tinggi,  tetapi  kurang mampu  secara  ekonomi  dan  calon  Mahasiswa  dari daerah  terdepan,  terluar,  dan  tertinggal  untuk diterima  paling  sedikit  20%  (dua  puluh  persen)  dari seluruh  Mahasiswa  baru  yang  diterima  dan  tersebar pada semua Program Studi. (2)  Program  Studi  yang  menerima  calon  Mahasiswa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat memperoleh  bantuan  biaya  Pendidikan  dari Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  Perguruan  Tinggi, dan/atau Masyarakat.
Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 83 disebutkan : (1) Pemerintah  menyediakan  dana  Pendidikan  Tinggi yang  dialokasikan  dalam  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara. (2)  Pemerintah  Daerah  dapat  memberikan  dukungan dana  Pendidikan  Tinggi  yang  dialokasikan  dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 84 menyebutkan : (1)  Masyarakat  dapat  berperan  serta  dalam  pendanaan Pendidikan Tinggi. (2)  Pendanaan  Pendidikan  Tinggi  yang  diperoleh  dari Masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat  diberikan  kepada  Perguruan  Tinggi  dalam bentuk: a. hibah; b.  wakaf; c.  zakat; d.  persembahan kasih; e.  kolekte; f.  dana punia; g.  sumbangan individu dan/atau perusahaan; h.  dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau i.  bentuk  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Pasal 85  menyebutkan : (1)  Perguruan  Tinggi  dapat  berperan  serta  dalam pendanaan  Pendidikan  Tinggi  melalui  kerja  sama pelaksanaan Tridharma. (2)  Pendanaan  Pendidikan  Tinggi  dapat  juga  bersumber dari  biaya  Pendidikan  yang  ditanggung  oleh Mahasiswa  sesuai  dengan  kemampuan  Mahasiswa, orang  tua  Mahasiswa,  atau  pihak  lain  yang membiayainya.
Pasal 86 : (1)  Pemerintah  memfasilitasi  dunia  usaha  dan  dunia industri  dengan  aktif  memberikan  bantuan  dana kepada Perguruan Tinggi. (2)  Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan  dunia  industri  atau  anggota  Masyarakat  yang memberikan  bantuan  atau  sumbangan penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 : Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  dapat  memberikan hak  pengelolaan  kekayaan  negara  kepada  Perguruan Tinggi  untuk  kepentingan  pengembangan  Pendidikan Tinggi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan.
Pasal 88 : (1)  Pemerintah  menetapkan  standar  satuan  biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b.  jenis Program Studi; dan c.  indeks kemahalan wilayah. (2)  Standar  satuan  biaya  operasional  Pendidikan  Tinggi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menjadi  dasar untuk  mengalokasikan  anggaran  dalam  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN. (3)  Standar  satuan  biaya  operasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN  untuk  menetapkan  biaya  yang  ditanggung  oleh Mahasiswa. (4)  Biaya  yang  ditanggung  oleh  Mahasiswa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  harus  disesuaikan  dengan kemampuan  ekonomi  Mahasiswa,  orang  tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
PP Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 25 membahas aspek-aspek otonomi pengelolaan pada PTN Bandan Hukum. Salah satunya adalah terkait penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan yang terdiri atas : a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang, b) tarif setiap jenis layanan pendidikan, c) penerimaan, pembelajaan, dan pengelolaan uang, d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang, e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalm lingkup tridharma perguruan tinggi, f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang, g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 1 ayat (5) menyatakan : Pendanaan  adalah  penyediaan  sumber  daya keuangan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
Sumber Dana dan Bentuk Pendanaan PTN BH didasarkan pada Pasal 3. Pemerintah  menyediakan  dana  untuk penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  pada  PTN  Badan Hukum  yang  dialokasikan  dalam  anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain  dialokasikan  dari  anggaran  pendapatan  dan belanja negara, Pendanaan  penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan  dana  abadi  dan  usaha-usaha  PTN Badan Hukum, kerja sama Tridharma, pengelolaan kekayaan negara yang  diberikan oleh Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  untuk kepentingan  pengembangan  Pendidikan  Tinggi, dan/atau sumber lain yang sah. Sumber pendanaan PTN Badan Hukum merupakan  pendapatan  PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom. Pendapatan  PTN  Badan  Hukum bukan  merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pendanaan  PTN  Badan  Hukum  yang  dialokasikan dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara merupakan bagian  dari  20%  (dua  puluh  persen)  alokasi anggaran fungsi pendidikan. Selain  Pendanaan  yang telah disebutkan, PTN  Badan  Hukum  dapat menerima  pendanaan  melalui  anggaran  pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 6 : (1)  PTN  Badan  Hukum  menetapkan  tarif  biaya pendidikan  berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan Menteri. (2)  Dalam  menetapkan  tarif  biaya  pendidikan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  PTN  Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri. (3)  Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  ditetapkan  dengan  mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Pasal 9 : (1)  PTN  Badan  Hukum  dapat  memungut  uang  kuliah dari mahasiswa. (2)  PTN Badan Hukum dapat memberikan: a. bantuan  biaya  pendidikan  bagi  mahasiswa  yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau b.  beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
Terkait mekanisme pendanaan, ada 3 pasal yang penulis kutip, yaitu pasal 11, pasal 12, pasal dan 13. Pasal 11 : (1)  PTN  Badan  Hukum  menyampaikan  usulan  alokasi dana  Bantuan  Operasional  PTN  Badan  Hukum kepada  Menteri  sesuai  dengan  jadwal  dan  tahapan penyusunan  anggaran  pendapatan  dan  belanja negara.(2)  Usulan  alokasi  dana  Bantuan  Operasional  PTN Badan Hukum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.  target kinerja; b.  kebutuhan  biaya  operasional  Tridharma Perguruan  Tinggi  di  luar  gaji  dan  tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan c.  perhitungan  satuan  biaya  operasional  Perguruan Tinggi  dan  rencana  penerimaan  PTN  Badan Hukum. (3)  Menteri  bersama  PTN  Badan  Hukum  membahas usulan  alokasi  dana  Bantuan  Operasional  PTN Badan  Hukum  yang  akan  diberikan  kepada  PTN Badan Hukum. (4)  Berdasarkan  hasil  pembahasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan  alokasi  dana  Bantuan  Operasional  PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. (5) Pengajuan  besaran  usulan  alokasi  dana  Bantuan Operasional  PTN  Badan  Hukum  sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan jadwal  dan  tahapan  penyusunan  anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 12 : (1)  PTN  Badan  Hukum  menyusun  rencana  kerja  dan anggaran  dengan  memuat  besaran  Bantuan Operasional  PTN  Badan  Hukum  yang  telah ditetapkan  dalam  anggaran  pendapatan  dan  belanja negara  dan  sumber  Pendanaan  lainnya  untuk ditetapkan  oleh  majelis  wali  amanat  setelah pengesahan  anggaran  pendapatan  dan  belanja negara  dan/atau  anggaran  pendapatan  dan  belanja daerah. (2)  Rencana  kerja  dan  anggaran  beserta  dokumen pendukung  lainnya  digunakan  untuk  menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri. (3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyusunan rencana  kerja  dan  anggaran  beserta  dokumen pendukung  lainnya  ditetapkan  oleh  PTN  Badan Hukum.
Pasal 13 : (1)  Pemberian  Bantuan Operasional  PTN  Badan Hukum kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan  Operasional  PTN  Badan  Hukum  dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan. (2)  PTN  Badan  Hukum  menggunakan  dana  Bantuan Operasional  PTN  Badan  Hukum  sesuai  dengan peruntukan  yang  telah  ditetapkan  dalam  rencana kerja dan anggaran. (3) Ketentuan  lebih  lanjut  pelaksanaan  pemberian Bantuan  Operasional  PTN  Badan  Hukum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  oleh menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berkenaan dengan akuntabilitas PTN Badan Hukum, Pasal 15 menyebutkan : (1) Rektor  menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pda setiap tahun anggaran  untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. (2)  Laporan  kinerja PTN  Badan  Hukum disusun secara sistematis, akurat, handal, dan akuntabel. (3)  Laporan  keuangan  PTN Badan  Hukum  disusun berdasarkan  prinsip  akuntansi  yang berlaku  umum sesuai  dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. (4) Laporan  keuangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) terdiri atas: a. laporan posisi keuangan (neraca); b.  laporan aktivitas; c.  laporan arus kas; dan d.  catatan atas laporan keuangan.

TELAAH KRITIS MEKANISME PENDANAAN PTN-BH
Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dipaparkan di depan, terlihat ahwa PTN BH tidak boleh mengandalkan sebagian besar biaya pendidikan kepada mahasiswa. Bahkan, untuk menetapkan besar uang kuliah yang dibayar mahasiswa juga harus disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa, orang  tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Otonomi yang diberikan kepada PTN-BH ini juga tidak lantas menjadikan pemerintah lepas tangan terhadap masalah pendanaan penyelenggaraan pendidikan di PTN-BH. Sumber dana pertama adalah dari pemerintah yang  dialokasikan  dalam  anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan manfaat dari otonomi yang ada, peran pemerintah dibatasi sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi pengelolaan PTN BH.
Selain  dialokasikan  dari  anggaran  pendapatan  dan belanja negara, Pendanaan  penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  oleh PTN Badan Hukum juga dapat bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan  dana  abadi  dan  usaha-usaha  PTN Badan Hukum, kerja sama Tridharma, pengelolaan kekayaan negara yang  diberikan oleh Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  untuk kepentingan  pengembangan  Pendidikan  Tinggi, dan sumber lain yang sah. Usaha lain yang sah inilah yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Penjelasan lebih lanjut ini dibutuhkan agar tidak ada pendanaan ilegal dengan mengatasnamakan sumber lain yang sah.
Undang-Undang menetapkan bahwa PTN Badan Hukum dapat melakukan usaha-usaha untuk memperoleh income yang bertumpu pada potensi dan kemampuannya. Di sini dapat muncul peluang bagi PTN Badan Hukum untuk cenderung melakukan usaha komersialisasi pendidikan. Karena itu, arah dan mekanismenya perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Demikian juga dalam pengelolaan dananya perlu didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Kewajiban kuota 20% bagi kalangan tidak mampu menepis anggapan bahwa pendidikan tinggi hanya bisa dinikmati oleh orang-orang dengan ekonomi menengah ke atas. 20% merupakan kuota yang relatif besar, mengingat terbatasnya kuota bangku perguruan tinggi serta seleksi masuk yang ketat. Tanpa kewajiban kuota 20% ini, kemungkinan siswa dengan ekonomi menengah ke bawah diterima dan sanggup membiayai kuliah sangat kecil.

PENUTUP
Mekanisme pendanaan Peguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan pengelolaan keuangannya masih menarik untuk terus dikaji. Terutama kajian mengenai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. “Celah-celah” yang mungkin ditemukan harus mampu dicarikan solusinya agar penyelenggaraan otonomi pendidikan tinggi tidak kebablasan.

LITERATURE
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar