“PERBAIKAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT BERORIENTASI MANAJEMEN
ILMU PENGETAHUAN”
A. PENDAHULUAN
Organisasi secara sederhana didefenisikan sebagai
kumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak
dapat dipungkiri bahwa faktor orang-orang (manusia) merupakan faktor yang
begitu penting dalam sebuah organisasi, karena tanpa manusia, organisasi tidak
terdefinisi. Pengamatan yang sering
dilaporkan banyak pakar,
menurut Siagian (2008;3) menyakini bahwa berbagai institusi meskipun tidak memiliki sumber daya dan
kekayaan dalam bentuk uang, akan tetapi jika memiliki sumber daya manusia
yang terdidik, terampil,
disiplin, tekun, mau
bekerja keras, memiliki
budaya kerja, setia meraih
kemajuan yang sangat besar buat
institusi dan pribadinya terbuka dengan lebar.
Demikian pula halnya dengan institusi Perguruan
Tinggi sebagai organisasi yang memiliki sumber daya manusia berupa masyarakat intelektual
(terpelajar). Perguruan Tinggi “menjual” scientific people serta jasa konsultasi kepada scientific community maupun dunia kerja untuk memperoleh benefit berupa kualitas dan reputasi
akademik. Karena itu, manajemen SDM perguruan tinggi memiliki posisi yang vital
dalam membentuk image mutu lulusan
maupun mutu perguruan tinggi secara umum, dengan berorientasi ilmu
pengetahuan.
Sistem manajemen SDM perguruan tinggi hari ini dituntut untuk semakin
efisien, efektif dan produktif. Kebutuhan organisasi pada manajemen
sumber daya manusia
yang semakin bermutu
tinggi akan semakin besar pula. Tanpa mengurangi
pentingnya perhatian yang tetap harus
diberikan pada manajemen
sumber-sumber organisasional lainnya,
tidak bisa disangkal
bahwa perhatian yang besar
harus diberikan pada
manajemen sumber daya
manusia perguruan tinggi. Untuk
mewujudkan situasi demikian,
perlu diadakan perbaikan yang
kontinu dalam sistem manajemen sumber
daya manusia perguruan tinggi
berorientasi manajemen ilmu pengetahuan.
Perbaikan yang dilakukan pada sebuah sistem bisa
efektif apabila didahului dengan adanya perencanaan yang matang. Perencanaan
sendiri harus didasarkan pada informasi yang holistik mengenai keadaan institusi
hari ini. Informasi yang dimaksud di sini terkait keadaan internal (kekuatan
dan kelemahan) organisasi serta keadaan eksternal (peluang dan ancaman) yang
berasal dari lingkungan di luar organisasi. Berdasarkan informasi tersebut,
dilakukan analisis keadaan diri, menggunakan analisis yang populer dipakai
yaitu analisis SWOT untuk menentukan di posisi mana organisasi berada, kemudian
dari hasil tersebut barulah menentukan strategi apa yang cocok digunakan untuk
melakukan perbaikan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka tujuan dari
tulisan ini adalah, pertama, melakukan analisis SWOT Manajemen Sumber Daya
Manusia Perguruan Tinggi. Dan kedua, menganalisa strategi apa yang dapat
digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk memperbaiki sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Perguruan Tinggi berorientasi Manajemen Ilmu Pengetahuan.
B. ANALISIS
SWOT
Untuk melakukan analisis SWOT, maka didaftarkan
faktor-faktor internal (Strength dan Weakness) serta faktor eksternal (Opportunity dan Threaths). Berikut ini disajikan Deskripsi Evaluasi Diri yang
berkaitan dengan Sumber Daya Manusia pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas
Sriwijaya tahun 2013. Aspek evaluasi yang dipakai dalam tulisan ini adalah
aspek kemahasiswaan, tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, kurikulum, proses
pembelajaran, serta suasana akademik.
Aspek kemahasiswaan serta aspek tenaga pengajar dan
tenaga kependidikan merupakan aspek sumber daya manusia. Sedangkan aspek
kurikulum, proses pembelajaran, serta suasana akademik juga dibahas dalam tulisan
ini karena merupakan aspek yang terkait erat dan langsung mempengaruhi kualitas
mahasiswa dan lulusan. Alasan lainnya adalah karena ketiga aspek tersebut
terkait erat dengan manajemen Ilmu pengetahuan.
KEMAHASISWAAN
1.
Sistem
Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa
Ada
dua macam sistem seleksi penerimaan calon mahasiswa baru, yaitu:
(1). Seleksi
Calon Mahasiswa reguler, melalui:
a.
Program Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan
prosedur melalui ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang dilakukan terpusat
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Undangan Khusus
bagi Lulusan SLTA
yang berprestasi, yakni
seleksinya didasarkan pada prestasi
akademik yang memenuhi
standar yang ditetapkan UNSRI melalui Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau Nilai Ujian Nasional
(NUN), peringkat sekolah/kelas dan
rata-rata nilai raport,
serta prestasi di
bidang olahraga dan seni.
c. Program
Bidik Misi, yakni seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menjaring calon
mahasiswa berprestasi dari daerah yang mendapat bantuan pendidikan dari Kepala
Daerahnya.
(2). Seleksi
Calon Mahasiswa non reguler, melalui seleksi
mahasiswa non reguler
melalui seleksi lokal
yang dilakukan Universitas Sriwijaya, yaitu Ujian Saringan
Masuk (USM)
2.
Profil
Mahasiswa
Mahasiswa Program
Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya merupakan mahasiswa yang memiliki kemampuan unggul dari SLTA
asalnya. Berdasarkan peringkat
pilihan, mahasiswa Program
Studi Ilmu Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya dari jalur undangan
sebesar 76.5% merupakan pilihan
I, dan 23.5% merupakan pilihan II, Sedangkan
mahasiswa dari jalur
SNMPTN, sebanyak 52,11%
merupakan pilihan I, 31,47%
merupakan pilihan II
dan 15,11% pilihan
III. Rata-rata NEM/NUN/NUAN mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya
yang masuk melalui
jalur SNMPTN lebih tinggi apabila
dibandingkan dengan jalur undangan.
3.
Keterlibatan
Mahasiswa Dalam Berbagai Komisi yang Relevan
Setiap
mahasiswa Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Unsri diwajibkan berperan dalam peningkatan
kualitas diri mereka,
adapun program yang
melibatkan peran aktif mahasiswa: 1)
mahasiswa dilibatkan dalam
kegiatan penelitian yang
dilakukan dosen, 2) mahasiswa
dilibatkan dalam kegiatan
pengabdian yang dilakukan
dosen, 3) mahasiswa dilibatkan dalam
kegiatan proses beracara
(litigasi) ke pengadilan
mengenai kasus-kasus yang di
dalamnya melibatkan dosen Fakultas Hukum Unsri.
4.
Kegiatan
Ekstra Kurikuler
Implementasi peningkatan
kepemimpinan, penalaran, bakat,
minat dan kegemaran mahasiswa dibentuklah organisasi
kemahasiswaan yang merupakan bentuk kegiatan ekstra kurikuler. Aktivitas
mahasiswa tersebut sangat
didukung oleh civitas
akademika Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya.
Organisasi
kemahasiswaan yang ada di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya adalah:
a) Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) : Merupakan wahana pelaksanaan kegiatan ekstra
kurikuler mahasiswa yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan
b) Dewan
Perwakilan Mahasiswa (DPM) : Merupakan wahana perwakilan mahasiswa yang
anggotanya terdiri dari wakil-wakil setiap angkatan. Badan ini bertugas antara
lain menyetujui program kerja BEM serta mengawasi pelaksanaannya.
c) Himpunan
Mahasiswa Fakultas Hukum Sore (HIMAS) : Khusus
untuk mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya
sore (Kampus Palembang) sebagai
wahana pelaksana kegiatan
ekstra kurikuler mahasiswa
yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan.
d) Unit
Aktivitas : Dibentuk untuk menampung
minat, bakat dan kegemaran mahasiswa dalam bidang tertentu di
bawah koordinasi dan
bertanggung jawab kepada
BEM, unit aktivitas mahasiswa di
lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya adalah
ALSA, Wigwam, Themis, Kajian Keagamaan Al-Mizanul Haq, dan Olympus.
5. Keberlanjutan
Penerimaan Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa
untuk tahun ajaran
baru, yaitu 2012/2013
diprogramkan berjumlah 250 orang
untuk mahasiswa Program
Studi Ilmu Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya Kampus
Indralaya dan 200 orang untuk mahasiswa non-reguler (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang) dengan
asumsi kemampuan daya
tampung Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya disesuaikan dengan
ketersediaan ruang kuliah
dan tenaga pengajar serta tenaga administrasi.
6.
Pelayanan Untuk Mahasiswa
a. Bantuan
Tutorial yang Bersifat Akademik
Bimbingan akademik
diberikan oleh dosen
wali (dosen Penasihat
Akademik/PA) secara terprogram, bimbingan sekurang-kurangnya dilakukan
empat kali dalam satu semester,
seperti pada saat
pengisian Kartu Rencana
Studi (KRS) semester
yang akan datang, pengambilan
Kartu Hasil Studi
(KHS) semester yang
telah lalu, pengajuan Program
Kekhususan dan pengajuan
judul skripsi. Kegiatan
bimbingan akademik dilakukan sepanjang semester.
b. Informasi
dan Bimbingan Karir
Bagi
mahasiswa yang telah menyelesaikan studi akan memperoleh informasi tentang
lapangan pekerjaan
melalui bursa tenaga
kerja yang dikoordinasi
oleh Pembantu
Dekan III,
dan informasi dari
alumni yang telah
bekerja diberbagai instansi perusahaan yang
disampaikan pada Program
Studi Ilmu Fakultas
Hukum Unsri.
Bimbingan
karier juga diberikan melalui organisasi-organisasi kemahasiswaan, baik
yang
bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
c. Konseling
Pribadi dan Sosial
Bimbingan konseling
diberikan oleh dosen
Penasihat Akademik (PA),
baik secara
formal maupun informal,
meliputi masalah-masalah akademik
maupun non akademik. Bimbingan
dilakukan secara terprogram (antara lain pada saat pengisian KRS), maupun
insidental (bila mahasiswa
memerlukan, misalnya masalah
pribadi, hubungan ke masyarakatan, dan sebagainya).
TENAGA PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Sistem
Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Pengajar (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
Saat
ini rekrutmen tenaga dosen dan tenaga kependidikan melalui Universitas
Sriwijaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya hanya mengusulkan kebutuhan
dosen atau tenaga kependidikan.
Proses rekrutmen dan
seleksi dilakukan sesuai
dengan sistem yang dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Dosen maupun
tenaga kependidikan pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer/kontrak yang
diperbantukan.
2.
Pengelolaan
Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Dosen dan
tenaga kependidikan adalah
SDM yang berada
di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya,
dibina secara baik
dan profesional. Pembinaan
tidak hanya dilakukan terhadap
dosen tetap atau
tenaga kependidikan tetap,
tetapi dilakukan juga terhadap
tenaga-tenaga yang berstatus
honorer/kontrak dengan mengutamakan
prinsip sinergis dan saling
membutuhkan, tanpa meninggalkan
prinsip akademis dan profesionalisme.
Selain profesionalisme, rasa
kebersamaan juga hal
yang penting dalam
melaksanakan Proses Belajar Mengajar
(PBM). Pembinaan bidang
keilmuan dosen Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya dilakukan
di Bagian, yang
merupakan kumpulan dosen
yang memiliki cabang ilmu yang sejenis. Bagian diketuai oleh Ketua
Bagian yang dipilih oleh anggotanya
setiap 4 (empat)
tahun sekali. Peran
lain dari Bagian
adalah perencanaan
penggunaan dan pengelolaan
laboratorium, pengembangan materi
kuliah yang diasuhnya serta
pembinaan penelitian anggotanya.
Pembinaan dari
segi administratif seperti
proses kenaikan pangkat
dilakukan oleh Fakultas dan
Universitas. Pembinaan tenaga
kependidikan dilakukan oleh
Pembantu Dekan II melalui
Kepala Bagian Tata
Usaha. Pembinaan ini
berupa peningkatan
keterampilan dan kinerja
melalui job discription
yang jelas, serta
mendorong proses kenaikan pangkat
tenaga kependidikan. Pembinaan
juga dilakukan dengan
mengutus tenaga kependidikan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dan
magang keadministrasian.
3.
Profil
Dosen dan Tenaga Pendukung
a.
Profil
Dosen
Fakultas
Hukum Unsri memiliki tenaga pengajar sebanyak 77 orang yang terdiri dari
60 orang
dosen tetap, 2 (dua) orang
dosen BLU dan 15
orang dosen luar
biasa dari berbagai profesi dan
kualifikasi Ilmu Hukum. Dari jumlah dosen tetap tersebut sebanyak 2 orang
berpredikat guru besar (professor), 7 orang bergelar doktor, 49 orang bergelar
master, dan 1 orang bergelar S1. Sebaran dosen di Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya terdapat di Bagian, yaitu: 1) Bagian Hukum Pidana;
2) Bagian Hukum Perdata; 3) Bagian Hukum Tata Negara; 4) Bagian
Hukum Administrasi Negara;
dan 5) Bagian
Hukum Internasional. Bagian-bagian tersebut bertugas melaksanakan
pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
dalam cabang Ilmu
Hukum. Bagian dapat
membentuk pusat-pusat kajian
terhadap bidang Ilmu Hukum.
Untuk
mempertajam dan kedalaman wawasan mahasiswa di bidang Ilmu Hukum,
di
Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya terdapat Laboratorium Hukum yang merupakan
unit pelaksana mata kuliah Pendidikan dan Latihan
Kemahiran Hukum (PLKH). Untuk
mewujudkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yaitu
pendidikan dan pengajaran,
aspek penelitian dan aspek pengabdian kepada masyarakat, maka Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya mempunyai
unit lembaga pengabdian masyarakat dan unit konsultasi bantuan hukum, unit-unit
tersebut dibentuk untuk
menyalurkan ilmu pengetahuan
dosen di lingkungan masyarakat
dalam sosialisasi dan membantu dalam proses peradilan.
Ratio jumlah
dosen dan mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya yang
terdaftar, yaitu
1:15. Ini berarti
1 dosen berbanding
15 mahasiswa. Apabila
merujuk pada peraturan yang
ada (Kep.Mendiknas No.
234/U/2000) bahwa rasio
dosen dan mahasiswa untuk program
ilmu sosial adalah 1:25.
Jumlah dosen
dengan berbagai kualifikasi
pendidikan dan kompetensi
keilmuan yang dimiliki saat
ini sangat mendukung
pelaksanaan PBM. Selain
itu, tenaga kependidikan juga
mempunyai peranan yang sangat mendukung terhadap PBM.
b.
Profil
Tenaga Kependidikan
Tenaga
pendukung yang bekerja membantu kelancaran proses administrasi di Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Unsri
terdiri dari 21 orang tenaga tetap dan
51 orang tenaga honorer, dengan kualifikasi pendidikan untuk tenaga tetap 1 orang SD, 1 orang SLTP, 10 orang SLTA, 2
orang D3, dan 7 orang S1. Kualifikasi pendidikan tenaga honorer 2 orang SD, 3 orang SLTP, 23 orang SLTA/SMK,
13 orang D3, dan 10 orang S1.
4.
Karya
Akademik Dosen
Program
Studi Ilmu Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
memiliki satu jurnal hukum, yaitu ”Simbur Cahaya“ yang merangkum karya
ilmiah para dosen, hal ini berguna untuk publikasi. Dosen
juga mengirimkan naskah/karya
ilmiahnya untuk dipublikasikan ke jurnal
nasional yang dikelola
oleh instansi lain.
Jumlah publikasi karya
ilmiah dosen pada jurnal
nasional selama 2010-2012
sebanyak 113 judul,
jumlah buku dosen
yang telah diterbitkan selama 2010-2012 sebanyak 26 judul buku.
5.
Peraturan
Kerja dan Kode Etik
Sistem kepegawaian
meliputi sistem imbalan
jasa, kewajiban pelaksanaan
tugas, kehadiran, cuti dan
sebagainya. Mengacu pada
peraturan yang baku,
yaitu Peraturan Pemerintah
tentang Kepegawaian. Tenaga pendukung dan pimpinan fakultas diwajibkan hadir 5
(lima) hari kerja dalam satu minggu mulai pukul 08.00–16.00. Kewajiban civitas
akademika memiliki komitmen
yang tinggi terhadap
moral dan etika
agama, kemanusiaan,
kebangsaan, keilmuan, kesetiaan
kepada profesi dan
institusi tertuang pada statuta
dan pedoman Program Studi Ilmu Hukum yang mengacu pada PP 60/1999.
6.
Pengembangan
Staf
SDM yang terdiri dari tenaga dosen dan
tenaga kependidikan adalah salah satu faktor utama yang
menentukan keberhasilan PBM.
Program Studi Ilmu
Hukum Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya terus berupaya
mengembangkan kemampuan dosen, utamanya dengan
peningkatan strata pendidikannya. Pada
saat ini terdapat
15 orang dosen yang
sedang menempuh pendidikan
Doktor Hukum dan
1 (satu) orang
dosen sedang menempuh pendidikan Magister Hukum. Selain pengembangan
keilmuan dosen melalui peningkatan strata
pendidikan, dilakukan pula
peningkatan wawasan dosen melalui peran serta dalam seminar,
lokakarya, workshop dan pelatihan di dalam dan di luar negeri.
Selain pengembangan tenaga
dosen, pengembangan terhadap
tenaga kependidikan juga dilaksanakan
guna meningkatkan kualitas
tenaga kependidikan tersebut seperti:
mengikuti seminar/workshop, pelatihan/kursus dan
pendidikan penjenjangan yang ada.
7.
SDM
dan Pemanfaatannya
Rekruitmen dosen
dan tenaga kependidikan
secara berkelanjutan dikoordinir
oleh Universitas Sriwijaya. Untuk
pengangkatan dosen tetap
Program Studi Ilmu
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
yang berstatus PNS,
dosen direkrut berdasarkan
latar belakang pendidikan, pengalaman
yang dimiliki dan
memiliki komitmen yang
tinggi terhadap dunia pendidikan
tinggi pada pendidikan/pengajaran, penelitian
maupun pengabdian pada masyarakat.
Secara kualitas dan
kuantitas, dosen dan
tenaga kependidikan yang dimiliki
Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya telah mencukupi sehingga dapat mendukung PBM dan dapat meningkatkan kinerja secara
berkelanjutan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang akan mendukung pencapaian visi, misi dan
tujuan yang telah ditetapkan.
KURIKULUM
Kurikulum merupakan
uraian menyangkut isi
pembelajaran di Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya, terdiri
dari Kurikulum Nasional
(Inti) dan Lokal
(Institusional). Evaluasi
kurikulum dilakukan secara
berkala untuk penyesuaian
dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat.
1.
Kesesuaian
Dengan Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan
Kurikulum
2008 dan kurikulum baru 2012
telah dirancang untuk
menghasilkan lulusan yang
unggul di bidang
acara dan mahir
di bidang praktik
hukum serta mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
(terutama menggunakan bahasa Inggris dengan tetap berbudaya Indonesia).
2.
Relevansi
Dengan Tuntutan dan Kebutuhan Stakeholders
Untuk meningkatkan
mutu dan relevansi
dengan tuntutan dan
kebutuhan stakeholders
sebelum menyusun struktur
kurikulum terlebih dahulu
dilakukan diskusi untuk merumuskan kompetensi apa yang harus
dimiliki oleh Sarjana Hukum. Kurikulum
2008 maupun kurikulum baru
2012 telah dirancang
sesuai dengan perkiraan
kebutuhan stakeholders.
Dalam pertemuan-pertemuan dengan
instansi pemerintahan, swasta
serta para alumni telah dihimbau untuk dapat berpartisipasi dalam
evaluasi kurikulum.
3.
Struktur
dan Isi Kurikulum
Kompetensi lulusan
diterjemahkan dalam kurikulum
inti dan institusional
yang terdiri dari:
-
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 10 sks;
-
Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 84 sks;
-
Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) 18 sks;
-
Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) 6 sks
-
Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) 16 sks; dan
-
Mata Kuliah Pilihan Program Kekhususan (MPPK) wajib ditempuh 16 sks.
Meskipun
demikian, jumlah keseluruhan yang ditawarkan 72 sks.
Setiap mahasiswa
diwajibkan paling sedikit
menempuh 150 sks
untuk memperoleh gelar Sarjana
Hukum (S.H.). Keberadaan kurikulum lokal ini mampu mempersiapkan lulusan untuk
bekerja pada bidang hukum, harapan yang ingin dicapai supaya lulusan mampu berkompetisi
dengan lulusan dari
perguruan tinggi lainnya
dalam memenuhi keinginan
stakeholders.
4.
Kompetensi
dan Etika Lulusan yng Diharapkan
Pengembangan (enrichment)
mata kuliah dalam kurikulum disusun dengan tujuan agar mahasiswa mampu
berkompetisi termasuk di dalamnya
pemberian Mata Kuliah Wajib berupa
Bahasa Inggris dan
Bahasa Belanda. Selain
itu mahasiswa juga
dituntut untuk menambah dan mengasah
kemampuan mereka dalam
bidang kemahiran hukum beracara, pembuatan naskah
kontrak, ADR, dan perhitungan pajak
melalui Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dengan bobot 10
sks.
5.
Derajat
Integritas Materi Pembelajaran
Dalam
kurikulum 2012, mata kuliah disusun dengan memperhatikan
urutan (suquences) mata kuliah.
Sebagian besar mata
kuliah diasuh oleh
dosen dari Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya. Untuk
melengkapi dan memperluas
wawasan lulusan diberikan mata kuliah
yang disampaikan oleh
dosen tamu dari
berbagai Universitas Nasional maupun Internasional, dan juga
kuliah umum yang diberikan oleh para praktisi
terutama yang bergerak di
bidang hukum. Praktisi
tersebut meliputi seperti:
hakim, jaksa, pengacara praktik,
konsultan pajak, dan notaris.
6.
Kurikulum Lokal
yang Sesuai dengan
Kebutuhan Masyarakat Terdekat
dan Kepentingan Internal Lembaga
Kurikulum
lokal disusun dengan berorientasi pada kebutuhan “pasar” dan mengacu pada
kepentingan stakeholders. Muatan kurikulum lokal yang ditawarkan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terdiri dari
36 mata kuliah. Semua mata kuliah yang ditawarkan tersebut merupakan
mata kuliah yang
diharapkan dapat diaplikasikan
oleh lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam masyarakat, dan dalam berbagai institusi baik pemerintah
maupun swasta. Dengan
demikian, Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya
menjadi fakultas favorit
dan makin banyak
yang berminat masuk
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
7.
Matakuliah
Pilihan
Mata Kuliah
didasarkan pada bakat
dan minat mahasiswa
untuk memperdalam
pengetahuan mahasiswa bidang
hukum tertentu. Mata
kuliah pilihan yang
ditawarkan sebanyak 36 mata
kuliah yang berbobot
2 sks tiap
mata kuliah. Dari
sejumlah mata kuliah pilihan
tersebut hanya dibebankan kepada mahasiswa paling sedikit 8 mata kuliah (16
sks). Biasanya mahasiswa hanya memilih 8 mata kuliah saja.
8.
Peluang
Bagi Mahasiswa Untuk Mengembangkan Diri
Peluang untuk
mengembangkan diri di
bidang akademik bagi
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya terbuka luas.
Peluang tersebut dimanfaatkan
secara langsung oleh mahasiswa melalui perolehan pengetahuan dan
pemahaman materi khusus selasas dengan program kekhususan yang diambil mahsiswa
yang bersangkutan. Materi khusus tersebut
diakomodasikan melalui mata
kuliah pilihan yang
harus diambil oleh mahasiswa, paling sedikit 8 mata kuliah
(16 sks). Pengembangan keterampilan hukum dapat dialihkan melalui kegiatan
pendidikan latihan kemahiran hukum (PLKH).
Peluang untuk
melanjutkan studi bagi
lulusan Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya cukup besar.
Hal ini didasarkan
bahwa pada jenjang
pascasarjana baik Magister
dan Doktor tersedia banyak program studi yang relevan dengan bidang
studi hukum , baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
PROSES
PEMBELAJARAN
1.
Misi
Pembelajaran
Tujuan pembelajaran
Program Studi Ilmu
HukumFakultas Hukum menghasilkan lulusan yang
dapat melaksanakan pembangunan
sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional,
disamping menyesuaikan diri
terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni dan
informasi (ipteksi). Tujuan
pembelajaran ini diperoleh
melalui kurikulum yang disusun
dengan memperhatikan masukan
dari stakeholders. Upaya meningkatkan relevansi dan akademik
atmosfir dilakukan melalui lokakarya.
2.
Strategi
Pembelajaran
Perkuliahan
diberikan oleh Dosen dalam suatu “team
teaching” baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Team teaching diterapkan untuk
menghindarkan kekosongan perkuliahan dan kesempatan bagi dosen muda
untuk menambah pengalaman dan pengetahuan serta menimba ilmu
dari dosen senior. Tahap persiapan dimulai
dengan pertemuan persiapan
perkuliahan yang meliputi pembahasan GBPP,
SAP, kontrak perkuliahan
dan bahan ajar
dilanjutkan dengan
penerimaan daftar peserta
kuliah. Selama proses
pengajaran berlangsung, team
teaching melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai jadwal yang telah
diatur, untuk mata kuliah 2 – 3 sks
dilaksanakan 16 kali
pertemuan dan untuk
mata kuliah 4
sks dilaksanakan 32
kali
pertemuan
dalam satu semester. Setelah perkuliahan dan praktikum selesai, koordinator
team teaching membagikan
form evaluasi materi
dan pelaksanaan kuliah/praktikum. Form
evaluasi ini dimaksudkan untuk perbaikan pelaksanaan
perkuliahan. Hasil dari kuesioner ini kemudian dibahas pada pertemuan team
teaching mata kuliah menjelang awal semester berjalan.
3.
Cara
Belajar
Setelah
diterima di Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum, mahasiswa akan mendapat
seorang Penasihat Akademik
(PA) yang akan
membantu mahasiswa dalam menentukan rencana
studi serta membantu
kelancaran studinya. Mahasiswa
beserta PA bersama-sama menyusun
rencana studi yang
tertuang dalam Kartu
Rencana Studi (KRS). Proses pembelajaran telah baku melalui
kegiatan-kegiatan:
a.
Tatap
Muka
Sesuai dengan
bobot sks yang
telah ditentukan setiap
mata kuliah diajarkan
dengan metode ceramah dan digabungkan dengan metode-metode pengajaran
lain, yaitu metode socrates, case
analysis, value clarification
technic (VCT), pengajaran
dengan multimedia dan e-learning
serta metode variatif
lainnya. Tatap muka
ini berdasarkan jadwal yang
telah ditentukan baik
dalam semester genap,
ganjil maupun semester pendek/khusus (jadwal terlampir).
Dengan tenaga pengajar yang tetap dalam mengasuh mata kuliah tersebut, semakin
lama mengajar dosen semakin menguasai pokok
bahasan yang diberikan. Dengan
metode yang variatif
diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap
matakuliah semakin baik.
b.
Diskusi
Diskusi yang
paling sederhana dilakukan
bersamaan dengan tatap
muka. Dosen akan melemparkan suatu problem yang sifatnya
mempertajam perkuliahan. Adakalanya pula mahasiswa yang
mengajukan kepada dosen.
Selain dari itu,
Dosen menentukan topik tertentu untuk
dibahas pada saat
itu ataupun pada
hari lain (biasanya
pada pertemuan berikutnya pada
saat kuliah yang sama).
c.
Seminar
Seminar
dengan menampilkan pemakalah dan pembahas dari dosen ataupun pemakalah dan
pembahas dari mahasiswa dengan dosen berfungsi sebagai narasumber.
d.
Kuliah
Kerja Nyata/Kuliah Kerja Lapangan/Klinik Hukum
Mahasiswa dapat
memilih dan mengikuti
Kuliah Kerja Nyata
(KKN), Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
dan Klinik Hukum
setelah menempuh dan
lulus Mata Kuliah Pendidikan dan latihan Kemahiran Hukum
(PLKH) dengan nilai minimal C.
Untuk KKN
orientasinya pengabdian pada
masyarakat, dengan KKN
mahasiswa
diharapkan dapat
melaksanakan/menerapkan
fungsi-fungsi manajemen berupa:
1)
Perencanaan
(Planning); 2) Pembagian Tugas (Organizing); 3) Pelaksanaan (Actuating); 4)
Pengawasan (Controlling). Sedangkan untuk
KKL mahasiswa ditempatkan pada
unit kerja tertentu (instansi
negeri atau swasta)
dan pihak unit
kerja itulah yang
akan mengatur bidang kerja
yang akan dilakukan
oleh mahasiswa. Sementara
itu Klinik Hukum pelaksanaannya dilakukan
di Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya yang bekerjasama dengan
The Asia
Foundation dalam bentuk
Educating and Equipping Tomorrow’s Justice Reformers
(E2J).
e.
Pemberian
Tugas
Pemberian tugas
ini bersifat perancangan
yang dilakukan secara
perorangan dan
kelompok. Konsentrasi
pemberian tugas kelompok terletak
pada tidak merata pembagian kerja antar anggota kelompok
untuk itu sebenarnya dibutuhkan pengawasan dan
bimbingan yang intensif.
Pemberian tugas perorangan
khusus untuk peserta
mata kuliah yang melebihi
20 orang, ada
kalanya antara mahasiswa
terjadi plagiat atau mengkopi tugas tugas teman kuliah dengan
merubah identitas saja. Untuk menguji ada tidaknya plagiat
tersebur, masing-masing dosen
yang bersangkutan telah
mempunyai kiat tersendiri.
f.
Penulisan
Skripsi/Legal Memorandum
Penulisan skripsi/legal memorandum merupakan bagian dari PBM yang dibimbing oleh dosen pembimbing
(pembimbing skripsi) yang diusulkan melalui Bagian dan ditetapkan dengan SK
Dekan. Pembimbing skripsi terdiri
dari Pembimbing I sebagai Pembimbing Utama
dan Pembimbing II sebagai
Pembimbing Pembantu. Pembimbing
Utama bertugas membimbing aspek
substansi skripsi/legal memorandum
dan Pembimbing Pembantu bertugas membimbing teknis
penulisan.
Penulisan skripsi/legal
memorandum dimulai dengan
pengajuan proposal yang diseminarkan di
depan Tim Penguji
Proposal. Tim Penguji
Proposal terdiri dari
Pembimbing Utama,
Pembimbing Pembantu, dan
paling banyak 3
(tiga) orang dosen sebagai
anggota, Pembimbing Utama
bertindak sebagai Ketua
Tim Penguji,
Pembimbing
Pembantu bertindak sebagai Sekretaris Tim Penguji Penulisan skripsi/ legal memorandum ini selain merupakan syarat untuk kelulusan
juga untuk meningkatkan pemahaman
terhadap teori-teori yang
telah didapatkan selama perkuliahan.
4. Penilaian
Kemajuan dan keberhasilan belajar
a. Penilaian
kemajuan dan keberhasilan belajar
Penilaian
mata kuliah mengacu pada Buku
Pedoman Program Studi Ilmu
Fakultas
Hukum
Universitas Sriwijaya.
Komponen-komponen yang dinilai
untuk mendapatkan nilai akhir adalah :
1. Tugas dan Kuis (TK) dengan bobot 25%
2. Ujian Tengah Semester (UTS) dengan bobot 30%
3. Ujian Akhir Semester (US) dengan bobot 45%
4. Nilai TK, UTS, dan UAS dimasukkan dalam
rumus, sehingga didapat nilai akhir
NA
= (25% x TK) + (30% x UTS) + (45% x US)
Nilai akhir
setiap mata kuliah
dinyatakan lulus apabila
mencapai angka 56
(lima
puluh
enam) ke atas.
Nilai
akhir semester dialihkan ke dalam nilai relatif sebagai berikut:
86
- 100 = A
71
- 85 = B
56
- 70 = C
41
- 55 = D
≤
40 = E
Hasil
evaluasi akhir tiap semester digunakan untuk mendapatkan Indeks Prestasi (IP)
dengan
rumus:
IP = Indeks Prestasi
K = Beban Studi (SKS) mata kuliah yang diambil
N = Bobot nilai mata kuliah (0 s.d 4) yang
dicapai mahasiswa
b.
Penilaian
Tugas Akhir
Penilaian tugas
akhir dilakukan melalui
sidang komprehensif. Dalam
sidang ini
mahasiswa dinilai
berdasarkan pemahamannya terhadap
ilmu hukum, khususnya
skripsi/legal
memorandum yang dibuatnya. Adapun tim
penguji dalam sidang terdiri
dari
minimal 4 (empat) orang dosen penguji yang terdiri
dari: ketua, sekertaris dan
dua orang
anggota. Sistem penilaian
yang dipakai adalah
nilai kumulatif dibagi
dengan
jumlah penguji.
SUASANA AKADEMIK
Untuk mencapai
suasana akademik yang
baik, interaksi harus
selalu diarahkan kepada yang
positif dan meminimalkan
bentuk interaksi yang
negatif. Pendekatan yang telah ditempuh Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum adalah:
1) Pemenuhan Kebutuhan sarana pembelajaran;
2) peningkatan jumlah dan kualitas dosen;
3) peningkatan kualitas calon mahasiswa;
4) Perluasan jaringan kerjasama;
5) Peningkatan sistem pelayanan administratif;
dan
6) peningkatan sistem dokumentasi dan pelaporan.
Sarana pembelajaran
yang terdiri atas
ruang kuliah, laboratorium
hukum, laboratorium
komputer, dan perpustakaan
beserta fasilitas di
dalamnya dan lingkungan
di sekitarnya terus menerus diupayakan
pemenuhan kecukupannya baik
melalui kegiatan
penambahan/pembangunan maupun perbaikan
kualitasnya. Dengan upaya
ini, telah terwujud
sarana-prasarana di Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Peningkatan kualitas
dosen ditempuh dengan
cara memotivasi dosen
untuk mengikuti pendidikan ke
jenjang lebih tinggi,
mengikuti berbagai seminar
dan pelatihan, dan menjalin
kerjasama seluas-luasnya dengan pihak lain sesuai disiplin keilmuannya.
Untuk menambah
kejelasan mahasiswa terhadap
suatu topik atau
materi kuliah tertentu, Program
Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum melalui
penanggung jawab kuliah telah menghadirkan dosen tamu dari
unsur pemerintah, BUMN, maupun swasta. Kerjasama penelitian yang
melibatkan dosen dan
mahasiswa yang dapat
meningkatkan motivasi
mahasiswa untuk meneliti.
Kesemua itu bermanfaat
bagi mahasiswa dalam
mempercepat penyelesaian
penulisan skripsi/legal memorandum.
Demikian pula dalam
hal pengabdian kepada masyarakat,
dosen mengikutsertakan beberapa mahasiswa dalam penyuluhan hukum sehingga mampu
membuka wawasan mereka untuk mengaplikasikan ilmunya.
Pelayanan
administratif akademik merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam mendukung terbangunnya
interaksi positif antar
dosen dan mahasiswa.
Dalam pelayanan tersebut, tenaga
penunjang baik untuk
bagian layanan ketatausahaan
dan akademik selalu ditingkatkan kualitasnya dengan
mengikutkan mereka di berbagai kegiatan pelatihan baik di tingkat Fakultas
maupun Universitas.
DESKRIPSI SWOT
Selanjutnya,
dari evaluasi diri yang masih dalam bentuk deskriptif tersebut dianalisis dan dipilah
berdasarkan 4 faktor SWOT (stengths,
weakness, opportunities, threats).
1.
STRENGTHS
a.
Mahasiswa
FH UNSRI memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional yang cukup tinggi.
b.
Calon
mahasiswa berasal dari seluruh wilayah Indonesia, secara langsung ataupun tidak
langsung akan memperkuat hubungan antar mahasiswa, lembaga dan alumni
c.
Jumlah
mahasiswa yang menjadikan prodi Ilmu Hukum sebagai pilihan I saat pendaftaran
lebih banyak dari pilihan II.
d.
Kualitas dosen
Fakultas Hukum yang
baik dan sesuai dengan bidang
keilmuan masing-masing.
e.
Rasio dosen
dan tenaga pendukung
dengan mahasiswa yang baik.
f.
Asal perguruan
tinggi almamater dosen
(terutama jenjang S2 dan S3), baik dalam maupun luar negeri, dan bidang
ilmu yang dikuasai
dosen beragam sehingga memperkaya
wawasan ilmu pengetahuan.
g.
Program pendidikan
dan pelatihan dosen
yang berkesinambungan (sustainable), seperti
pelatihan metode mengajar dan short course bagi dosen
h.
Persentase
mahasiswa putus kuliah di program studi ilmu hukum relatif sedikit
2.
WEAKNESS
a.
Daya
saing antar mahasiswa fakultas hukum cenderung menurun (pendidikan,
ekstrakurikuler), baik internal antar mahasiswa maupun antar mahasiswa di luar
pendidikan ilmu hukum.
b.
Rasio guru
besar terhadap total
dosen masih rendah (saat ini ada
2 orang guru besar)
c.
Jumlah
dan kualitas tenaga teknisi, laboran dan pustakawan cukup rendah
d.
Reward and
punishment system belum memadai
sehingga mempengaruhi komitmen dosen dan tenaga penunjang.
e.
Sebagian dosen
belum memanfaatkan secara optimal program
pendidikan dan pelatihan dosen.
f.
Kemampuan
mahasiswa untuk melaksanakan penelitian dengan pendanaan mandiri sangat
terbatas
g.
Masih
kurangnya waktu dan perhatian dalam hal konsultasi masalah akademik
h.
Dokumentasi
terhadap lulusan/alumni masih belum baik
3.
OPPORTUNITIES
a.
Meningkatnya
efisiensi dan efektifitas pembangunan nasional di segala bidang yang
berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan nasional, memberi kesempatan luas
untuk berkiprah bagi setiap lulusan.
b.
Tersedianya program
short couse dalam
dan luar negeri bagi dosen dan
staf administrasi.
c.
Anggaran pendidikan
yang terus meningkat (20%
amanat konstitusi) memberikan
peluang pengembangan pendidikan berdasarkan
merit system (reward)
d.
Kebutuhan
stakeholders terhadap kurikulum lokal Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
e.
Minat
kemitraan stakeholders dengan
Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
f.
Penatan
kurikulum berbasis kompetensi
g.
Status
BLU memungkinkan penciptaan suasana akademik yang lebih kondusif
4.
THREATS
a.
Tingginya
persyaratan masuk (IPK dan kemampuan praktis) pada stakeholders mengurangi kesempatan kerja bagi lulusan.
b.
Kompetisi
yang sangat tinggi di era pasar global.
c.
Banyaknya
daya tarik bagi dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain.
d.
Persyaratan
menjadi guru besar yang makin ketat.
e.
Mulai tahun
2013 sejumlah dosen
tetap (PNS) akan pensiun,
sedangkan rekrutmen sangat
terbatas. (future oriented).
f.
Promosi
dari perguruan tinggi lain secara massif, baik dalam maupun luar negeri dengan
berbagai nomenklatur kurikulum yang menawarkan kehandalan, kemudahan, dan
kebaruan.
g.
Perkembangan
hukum global dan IPTEK yang sangat cepat dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date (tertinggal), sedangkan
kurikulum tidak dapat direvisi setiap saat.
h.
Perubahan
kurikulum departemen mayor minor dapat berdampak pada kelancaran proses
pendidikan selama periode peralihan.
i.
Makin
terbatasnya dana yang tersedia untuk meningkatkan mutu
ANALISIS
SWOT KUANTITATIF
Data SWOT kualitatif di atas dapat
dikembangkan secara kuantitaif melalui perhitungan Analisis SWOT yang dikembangkan
oleh Pearce dan Robinson (1998) agar diketahui secara pasti posisi organisasi
yang sesungguhnya.
Perhitungan yang dilakukan melalui tiga
tahap, yaitu:
1.
Melakukan
perhitungan skor (a) dan bobot (b) point faktor setta jumlah total perkalian
skor dan bobot (c = a x b) pada setiap faktor S-W-O-T. Menghitung skor (a)
masing-masing point faktor dilakukan secara saling bebas (penilaian terhadap
sebuah point faktor tidak boleh dipengaruhi atau mempengeruhi penilaian
terhadap point faktor lainnya. Pilihan rentang besaran skor sangat menentukan
akurasi penilaian namun yang lazim digunakan adalah dari 1 sampai 10, dengan
asumsi nilai 1 berarti skor yang paling rendah dan 10 berarti skor yang peling
tinggi.
Perhitungan
bobot (b) masing-masing point faktor dilaksanakan secara saling ketergantungan.
Artinya, penilaian terhadap satu point faktor adalah dengan membandingkan
tingkat kepentingannya dengan point faktor lainnya. Sehingga formulasi
perhitungannya adalah nilai yang telah didapat (rentang nilainya sama dengan
banyaknya point faktor) dibagi dengan banyaknya jumlah point faktor).
2.
Melakukan
pengurangan antara jumlah total faktor S dengan W (d) dan faktor O dengan T
(e); Perolehan angka (d = x) selanjutnya menjadi nilai atau titik pada sumbu X,
sementara perolehan angka (e = y) selanjutnya menjadi nilai atau titik pada sumbu
Y;
3.
Mencari
posisi organisasi yang ditunjukkan oleh titik (x,y) pada kuadran SWOT.
NO
|
STRENGTHS
|
SKOR
|
BOBOT
|
TOTAL
|
1.
|
Mahasiswa
memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional yang cukup tinggi
|
4
|
0,17
|
0,68
|
2.
|
Calon
mahasiswa berasal dari seluruh wilayah Indonesia
|
2
|
0,06
|
0,12
|
3.
|
Jumlah
mahasiswa yang menjadikan prodi Ilmu Hukum sebagai pilihan I saat pendaftaran
lebih banyak dari pilihan II
|
4
|
0,11
|
0,44
|
4.
|
Kualitas dosen
Fakultas Hukum yang
baik
|
3
|
0,22
|
0,66
|
5.
|
Rasio dosen
dan tenaga pendukung dengan mahasiswa yang baik.
|
4
|
0,14
|
0,56
|
6.
|
Asal perguruan
tinggi almamater dosen
beragam
|
3
|
0,08
|
0,24
|
7.
|
Program pendidikan
dan pelatihan dosen
yang berkesinambungan
(sustainable)
|
3
|
0,19
|
0,57
|
8.
|
Persentase
mahasiswa putus kuliah di program studi ilmu hukum relatif sedikit
|
3
|
0,03
|
0,09
|
TOTAL KEKUATAN
|
|
1
|
3,36
|
|
NO
|
WEAKNESS
|
SKOR
|
BOBOT
|
TOTAL
|
1.
|
Daya saing
antar mahasiswa cenderung menurun (pendidikan, ekstrakurikuler)
|
3
|
0,22
|
0,66
|
2.
|
Rasio guru
besar terhadap total
dosen masih rendah (saat ini
ada 2 orang guru besar)
|
4
|
0,14
|
0,56
|
3.
|
Jumlah dan
kualitas tenaga teknisi, laboran dan pustakawan cukup rendah
|
3
|
0,11
|
0,33
|
4.
|
Reward and
punishment system belum memadai sehingga
mempengaruhi komitmen dosen dan
tenaga penunjang
|
2
|
0,17
|
0,34
|
5.
|
Sebagian dosen
belum memanfaatkan secara optimal program
pendidikan dan pelatihan dosen.
|
2
|
0,19
|
0,38
|
6.
|
Kemampuan
mahasiswa untuk melaksanakan penelitian dengan pendanaan mandiri sangat
terbatas
|
2
|
0,08
|
0,16
|
7.
|
Masih
kurangnya waktu dan perhatian dalam hal konsultasi masalah akademik
|
3
|
0,06
|
0,18
|
8.
|
Dokumentasi
terhadap lulusan/alumni masih belum baik
|
4
|
0,03
|
0,12
|
TOTAL KELEMAHAN
|
|
1
|
2,73
|
|
Selisih Kekuatan dan Kelemahan (S-W) =
|
0,63
|
|||
NO
|
OPPORTUNITIES
|
SKOR
|
BOBOT
|
TOTAL
|
1.
|
Meningkatnya
kebutuhan terhadap lulusan di masa datang.
|
4
|
0,25
|
1
|
2.
|
Tersedianya program
short couse
dalam dan luar negeri bagi dosen dan staf
administrasi.
|
3
|
0,21
|
0,63
|
3.
|
Anggaran pendidikan
yang terus meningkat memberikan peluang pengembangan pendidikan
berdasarkan merit system (reward)
|
3
|
0,18
|
0,54
|
4.
|
Kebutuhan
stakeholders terhadap kurikulum lokal Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
|
3
|
0,14
|
0,42
|
5.
|
Minat
kemitraan stakeholders dengan
Fakultas Hukum Unsri makin kuat
|
3
|
0,11
|
0,33
|
6.
|
Penatan
kurikulum berbasis kompetensi
|
3
|
0,07
|
0,21
|
7.
|
Status BLU
memungkinkan penciptaan suasana akademik yang lebih kondusif
|
2
|
0,04
|
0,08
|
TOTAL PELUANG
|
|
1
|
3,21
|
|
NO
|
THREATS
|
SKOR
|
BOBOT
|
TOTAL
|
1.
|
Tingginya
persyaratan masuk (IPK dan kemampuan praktis) pada stakeholders mengurangi kesempatan kerja bagi lulusan.
|
4
|
0,13
|
0,52
|
2.
|
Kompetisi yang
sangat tinggi di era pasar global.
|
4
|
0,21
|
0,84
|
3.
|
Banyaknya daya
tarik bagi dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain.
|
3
|
0,16
|
0,48
|
4.
|
Persyaratan
menjadi guru besar yang makin ketat.
|
4
|
0,11
|
0,44
|
5.
|
Mulai tahun
2013 sejumlah dosen
tetap (PNS) akan pensiun,
sedangkan rekrutmen sangat
terbatas. (future oriented).
|
3
|
0,08
|
0,24
|
6.
|
Promosi dari
perguruan tinggi lain secara massif,
|
3
|
0,10
|
0,3
|
7.
|
Perkembangan
hukum global dan IPTEK sangat cepat dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date, sedangkan kurikulum tidak
dapat direvisi setiap saat.
|
3
|
0,18
|
0,54
|
8.
|
Makin
terbatasnya dana yang tersedia untuk meningkatkan mutu.
|
3
|
0,03
|
0,09
|
TOTAL ANCAMAN
|
|
1
|
3,45
|
|
Selisih Peluang dan Tantangan (O-T) =
|
-0,24
|
Hasil analisis
SWOT kuantitatif mengindikasikan adanya kekuatan tetapi menghadapi tantangan
yang cukup signifikan. Artinya organisasi dalam kondisi mantap namun menghadapi
sejumlah tantangan berat sehingga diperkirakan roda organisasi akan mengalami
kesulitan untuk terus berputar bila hanya bertumpu pada strategi sebelumnya.
Oleh karenya, organisasi disarankan untuk segera memperbanyak ragam strategi
taktisnya Dengan kondisi ini maka strategi perencanaan program mengarah pada
bentuk Diversifikasi Strategi yang perlu memperbanyak inovasi strategi.
C. PLAN DEVELOPMENT
Pada bagian ini akan dibahas mengenai strategi apa
yang dapat digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk memperbaiki sistem Manajemen Sumber
Daya Manusia Perguruan Tinggi berorientasi Manajemen Ilmu Pengetahuan.
Sebelumnya telah diketahui posisi perguruan tinggi ini berada pada kuadran II,
yang mengharuskan perguruan tinggi melakukan diversifikasi strategi, dengan
tujuan untuk meminimalkan ancaman dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki.
Strategi yang dapat ditawarkan untuk digunakan antara lain :
1.
Aspek
Kemahasiswaan
Dengan adanya ancaman kompetisi yang sangat tinggi
di era pasar global, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa
menghadapi kompetisi ini. Salah satu sumber daya manusia di perguruan tinggi
adalah mahasiswa (karena dalam perguruan tinggi, mahasiswa bukan costumer, mahasiswa adalah bagian dari
civitas akademika). Salah satu cara mendapatkan mahasiswa berkualitas adalah
dengan melakukan promosi dan sosialisasi ke bakal calon mahasiswa, di
lingkungan SLTA. Hal ini dilakukan juga dengan tujuan mengimbangi promosi yang
dilakukan perguruan tinggi lain secara massif. Dengan berbagai keunggulan yang
dimiliki program studi, sosialisasi ini tentunya dapat menarik minat bakal
calon mahasiswa, terutama yang merupakan siswa berprestasi untuk mendaftarkan
diri. Promosi yang dilakukan dapat dimulai sejak awal semester genap, di saat
siswa kelas XII sedang mempersiapkan diri mengikuti Ujian Nasional dan tentunya
mereka juga telah mulai memikirkan jurusan dan kampus mana yang akan mereka
tuju pasca menyelesaikan studi di sekolah menengah. Untuk memperoleh mahasiswa
yang berkualitas, tidak saja dengan strategi yang telah dipaparkan di atas,
tetapi juga dengan meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi
nasional dan/atau internasional.
Input yang baik akan menghasilkan output dan outcome
yang berkualitas jika proses di dalamnya juga berkualitas. Dengan didukung oleh
tenaga pengajar yang berkualitas, kurikulum yang baik, sarana prasarana, serta
elemen lainnya, mahasiswa (dianggap sebagai input) harus melalui sebuah proses
yang berkualitas untuk dapat meningkatkan penguasaan kompetensi mereka.
Kompetensi dapat ditingkatkan melalui peningkatan
kualitas penyelenggaraan praktikum melalui updating
materi praktikum. Updating materi ini
dalam rangka menghadapi ancaman berupa perkembangan hukum global dan IPTEK yang
sangat cepat yang dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date, sedangkan kurikulum tidak dapat direvisi setiap saat.
Ancaman lainnya yang bisa dihadapi dengan strategi adalah ancaman promosi
perguruan tinggi lain secara massif dengan berbagai nomenklatur kurikulum yang
menawarkan kehandalan, kemudahan dan kebaruan, serta ancaman kompetisi dengan
lulusan luar negeri akibat globalisasi pendidikan. Updating materi ini dapat dilakukan setiap tahunnya jika dianggap
perlu, dan dilakukan pada saat awal tahun ajaran, agar dapat digunakan selama
satu tahun ke depan.
Kompetensi lulusan juga dapat ditingkatkan dengan
meninjau kurikulum secara berkala, bisa melalui lokakarya akademik, studi
banding, dan sebagainya. Bisa juga, dalam rangka menyesuaikan kompetensi
lulusan dan kebutuhan dunia kerja, stakeholder
ditingkatkan keterlibatannya dalam evaluasi kurikulum.
2.
Aspek
Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Ancaman pertama dalam aspek ini adalah banyaknya
daya tarik dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain.
Ketertarikan akan pekerjaan di instansi lain bisa disebabkan karena
ketidakpuasan kerja. Ketidakpuaan ini dapat ditanggulangi dengan memberikan
motivasi dalam bentuk penghargaan, antara lain dengan membangun system merit yang feasible, meningkatkan kemampuan teknisi laboran, staf administrasi
dan pustakawan, meningkatkan kepedulian terhadap peningkatan kemampuan diri
dosen. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan peluang tersedianya short course dalam dan luar negeri bagi
dosen dan tenaga kependidikan. Setiap tahun, dapat difasilitasi 2 sampai 3 orang
dosen dan tenaga administrasi untuk mengikuti program ini.
Guru besar yang dimiliki program studi hanya 2
orang, artinya dibutuhkan tambahan guru besar, sedangkan persyaratan menjadi
guru besar semakin ketat. Ini mengharuskan program studi harus mengembangkan
data base pencapaian angka kredit dosen serta menfasilitasi untuk percepatan
mencapai jabatan guru besar bagi dosen. Beban mengajar yang diberikan pada
dosen yang berpeluang besar meraih gelar guru besar dapat sedikit dikurangi,
agar penelitian dan pengabdian pada masyarakat dapat dilakukan semaksimal
mungkin.
Sejumlah dosen tetap akan pensiun. Diperlukan
persiapan tenaga dosen yang mampu menggantikan posisi mereka. Rekrutmen perlu
diprogram dengan baik, dengan tetap memperhatikan aspek kualitas.
LITERATURE
Evaluasi Diri Program
Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun 2013
Siagian, Sondang, P.
(2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar