Minggu, 13 Maret 2016

Contoh Analisis SWOT Kuantitatif pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2013



 “PERBAIKAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT BERORIENTASI MANAJEMEN ILMU PENGETAHUAN”

A.  PENDAHULUAN
Organisasi secara sederhana didefenisikan sebagai kumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak dapat dipungkiri bahwa faktor orang-orang (manusia) merupakan faktor yang begitu penting dalam sebuah organisasi, karena tanpa manusia, organisasi tidak terdefinisi. Pengamatan  yang  sering  dilaporkan  banyak  pakar,  menurut Siagian (2008;3) menyakini bahwa berbagai institusi  meskipun tidak memiliki sumber daya dan kekayaan dalam bentuk uang, akan tetapi jika memiliki sumber daya manusia yang  terdidik,  terampil,  disiplin,  tekun,  mau  bekerja  keras,  memiliki  budaya  kerja, setia meraih kemajuan yang sangat besar buat  institusi dan pribadinya terbuka dengan lebar.
Demikian pula halnya dengan institusi Perguruan Tinggi sebagai organisasi yang memiliki sumber daya manusia berupa masyarakat  intelektual  (terpelajar). Perguruan Tinggi “menjual” scientific people serta jasa konsultasi kepada scientific community maupun dunia kerja untuk memperoleh benefit berupa kualitas dan reputasi akademik. Karena itu, manajemen SDM perguruan tinggi memiliki posisi yang vital dalam membentuk image mutu lulusan  maupun mutu perguruan tinggi secara umum, dengan berorientasi ilmu pengetahuan.
Sistem manajemen SDM perguruan tinggi hari ini dituntut  untuk semakin  efisien,  efektif  dan produktif. Kebutuhan organisasi pada  manajemen  sumber  daya  manusia  yang  semakin  bermutu  tinggi  akan  semakin besar pula. Tanpa mengurangi pentingnya perhatian  yang tetap harus diberikan pada manajemen  sumber-sumber  organisasional  lainnya,  tidak  bisa  disangkal  bahwa perhatian yang besar  harus  diberikan  pada  manajemen  sumber  daya  manusia perguruan tinggi.  Untuk mewujudkan  situasi  demikian,  perlu  diadakan perbaikan yang kontinu dalam sistem  manajemen  sumber  daya  manusia perguruan tinggi berorientasi manajemen ilmu pengetahuan.
Perbaikan yang dilakukan pada sebuah sistem bisa efektif apabila didahului dengan adanya perencanaan yang matang. Perencanaan sendiri harus didasarkan pada informasi yang holistik mengenai keadaan institusi hari ini. Informasi yang dimaksud di sini terkait keadaan internal (kekuatan dan kelemahan) organisasi serta keadaan eksternal (peluang dan ancaman) yang berasal dari lingkungan di luar organisasi. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan analisis keadaan diri, menggunakan analisis yang populer dipakai yaitu analisis SWOT untuk menentukan di posisi mana organisasi berada, kemudian dari hasil tersebut barulah menentukan strategi apa yang cocok digunakan untuk melakukan perbaikan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka tujuan dari tulisan ini adalah, pertama, melakukan analisis SWOT Manajemen Sumber Daya Manusia Perguruan Tinggi. Dan kedua, menganalisa strategi apa yang dapat digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk memperbaiki sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Perguruan Tinggi berorientasi Manajemen Ilmu Pengetahuan.

B.  ANALISIS SWOT
Untuk melakukan analisis SWOT, maka didaftarkan faktor-faktor internal (Strength dan Weakness) serta faktor eksternal (Opportunity dan Threaths). Berikut ini disajikan Deskripsi Evaluasi Diri yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2013. Aspek evaluasi yang dipakai dalam tulisan ini adalah aspek kemahasiswaan, tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, kurikulum, proses pembelajaran, serta suasana akademik.
Aspek kemahasiswaan serta aspek tenaga pengajar dan tenaga kependidikan merupakan aspek sumber daya manusia. Sedangkan aspek kurikulum, proses pembelajaran, serta suasana akademik juga dibahas dalam tulisan ini karena merupakan aspek yang terkait erat dan langsung mempengaruhi kualitas mahasiswa dan lulusan. Alasan lainnya adalah karena ketiga aspek tersebut terkait erat dengan manajemen Ilmu pengetahuan.

KEMAHASISWAAN
1.    Sistem Rekrutmen dan Seleksi Calon Mahasiswa
Ada dua macam sistem seleksi penerimaan calon mahasiswa baru, yaitu:
(1). Seleksi Calon Mahasiswa reguler, melalui:
a.  Program  Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)  dengan prosedur melalui ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang dilakukan terpusat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.  Undangan  Khusus  bagi  Lulusan  SLTA  yang  berprestasi,  yakni  seleksinya didasarkan  pada  prestasi  akademik  yang  memenuhi  standar  yang  ditetapkan UNSRI melalui  Nilai  Ebtanas Murni (NEM) atau Nilai Ujian Nasional (NUN), peringkat  sekolah/kelas  dan  rata-rata  nilai  raport,  serta  prestasi  di  bidang olahraga dan seni.
c.  Program Bidik Misi, yakni seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menjaring calon mahasiswa berprestasi dari daerah yang mendapat bantuan pendidikan dari Kepala Daerahnya.
(2).  Seleksi Calon Mahasiswa non reguler, melalui seleksi  mahasiswa  non  reguler  melalui  seleksi  lokal  yang  dilakukan  Universitas Sriwijaya, yaitu Ujian Saringan Masuk (USM)
2.    Profil Mahasiswa
Mahasiswa  Program  Studi  Ilmu  Hukum  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya merupakan mahasiswa yang memiliki kemampuan unggul dari SLTA asalnya. Berdasarkan peringkat  pilihan,  mahasiswa  Program  Studi  Ilmu  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya dari jalur  undangan  sebesar 76.5%  merupakan pilihan I, dan 23.5% merupakan pilihan II, Sedangkan  mahasiswa  dari  jalur  SNMPTN,  sebanyak  52,11%   merupakan  pilihan  I, 31,47%  merupakan  pilihan  II  dan  15,11%  pilihan  III.  Rata-rata  NEM/NUN/NUAN mahasiswa  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  yang  masuk  melalui  jalur  SNMPTN lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jalur undangan.
3.    Keterlibatan Mahasiswa Dalam Berbagai Komisi yang Relevan
Setiap mahasiswa  Program Studi Ilmu  Fakultas Hukum Unsri  diwajibkan berperan dalam  peningkatan  kualitas  diri  mereka,  adapun  program  yang  melibatkan  peran  aktif mahasiswa:  1)  mahasiswa  dilibatkan  dalam  kegiatan  penelitian  yang  dilakukan  dosen,  2) mahasiswa  dilibatkan  dalam  kegiatan  pengabdian  yang  dilakukan  dosen,  3)  mahasiswa dilibatkan  dalam  kegiatan  proses  beracara  (litigasi)  ke  pengadilan  mengenai  kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan dosen Fakultas Hukum Unsri.
4.    Kegiatan Ekstra Kurikuler
Implementasi  peningkatan  kepemimpinan,  penalaran,  bakat,  minat  dan  kegemaran mahasiswa dibentuklah organisasi kemahasiswaan yang merupakan bentuk kegiatan ekstra kurikuler.  Aktivitas  mahasiswa  tersebut  sangat  didukung  oleh  civitas  akademika  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Organisasi kemahasiswaan yang ada di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya adalah:
a)  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) : Merupakan wahana pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan
b)  Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) : Merupakan wahana perwakilan mahasiswa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil setiap angkatan. Badan ini bertugas antara lain menyetujui program kerja BEM serta mengawasi pelaksanaannya.
c)  Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Sore (HIMAS) : Khusus  untuk  mahasiswa  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  sore  (Kampus Palembang)  sebagai  wahana  pelaksana  kegiatan  ekstra  kurikuler  mahasiswa  yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan.
d) Unit Aktivitas : Dibentuk  untuk menampung minat, bakat dan kegemaran mahasiswa dalam bidang tertentu  di  bawah  koordinasi  dan  bertanggung  jawab  kepada  BEM,  unit  aktivitas mahasiswa  di  lingkungan  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  adalah  ALSA, Wigwam, Themis, Kajian Keagamaan Al-Mizanul Haq, dan Olympus.
5.  Keberlanjutan Penerimaan Mahasiswa
Penerimaan  mahasiswa  untuk  tahun  ajaran  baru,  yaitu  2012/2013  diprogramkan berjumlah  250  orang  untuk  mahasiswa  Program  Studi  Ilmu  Fakultas  Hukum  Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya dan 200 orang untuk mahasiswa non-reguler (Fakultas Hukum Universitas  Sriwijaya  Kampus  Palembang)  dengan  asumsi  kemampuan  daya  tampung Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  disesuaikan  dengan  ketersediaan  ruang  kuliah  dan tenaga pengajar serta tenaga administrasi.
6.  Pelayanan Untuk Mahasiswa
a.  Bantuan Tutorial yang Bersifat Akademik
Bimbingan  akademik  diberikan  oleh  dosen  wali  (dosen  Penasihat  Akademik/PA) secara terprogram, bimbingan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam satu semester,  seperti  pada  saat  pengisian  Kartu  Rencana  Studi  (KRS)  semester  yang akan  datang,  pengambilan  Kartu  Hasil  Studi  (KHS)  semester  yang  telah  lalu, pengajuan  Program  Kekhususan  dan  pengajuan  judul  skripsi.  Kegiatan  bimbingan akademik dilakukan sepanjang semester.
b.  Informasi dan Bimbingan Karir
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studi akan memperoleh informasi tentang
lapangan  pekerjaan  melalui  bursa  tenaga  kerja  yang  dikoordinasi  oleh  Pembantu
Dekan  III,  dan  informasi  dari  alumni  yang  telah  bekerja  diberbagai  instansi perusahaan  yang  disampaikan  pada  Program  Studi  Ilmu  Fakultas  Hukum  Unsri.
Bimbingan karier juga diberikan melalui organisasi-organisasi kemahasiswaan, baik
yang bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
c.  Konseling Pribadi dan Sosial
Bimbingan  konseling  diberikan  oleh  dosen  Penasihat  Akademik  (PA),  baik  secara
formal  maupun  informal,  meliputi  masalah-masalah  akademik  maupun  non akademik. Bimbingan dilakukan secara terprogram (antara lain pada saat pengisian KRS),  maupun  insidental  (bila  mahasiswa  memerlukan,  misalnya  masalah  pribadi, hubungan ke masyarakatan, dan sebagainya).

TENAGA PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.    Sistem Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Pengajar (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
Saat ini rekrutmen tenaga dosen dan tenaga kependidikan melalui Universitas Sriwijaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya hanya mengusulkan kebutuhan dosen atau tenaga kependidikan.  Proses  rekrutmen  dan  seleksi  dilakukan  sesuai  dengan  sistem  yang dilakukan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Dosen  maupun  tenaga kependidikan  pada  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya  adalah  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer/kontrak yang diperbantukan.
2.    Pengelolaan Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Dosen  dan  tenaga  kependidikan  adalah  SDM  yang  berada  di  Fakultas  Hukum Universitas  Sriwijaya,  dibina  secara  baik  dan  profesional.  Pembinaan  tidak  hanya dilakukan  terhadap  dosen  tetap  atau  tenaga  kependidikan  tetap,  tetapi  dilakukan  juga terhadap  tenaga-tenaga  yang  berstatus  honorer/kontrak  dengan  mengutamakan  prinsip sinergis  dan  saling  membutuhkan,  tanpa  meninggalkan  prinsip  akademis  dan profesionalisme.
Selain  profesionalisme,  rasa  kebersamaan  juga  hal  yang  penting  dalam  melaksanakan Proses  Belajar  Mengajar  (PBM).  Pembinaan  bidang  keilmuan  dosen  Fakultas  Hukum Universitas  Sriwijaya  dilakukan  di  Bagian,  yang  merupakan  kumpulan  dosen  yang memiliki cabang ilmu yang sejenis. Bagian diketuai oleh Ketua Bagian yang dipilih oleh anggotanya  setiap  4  (empat)  tahun  sekali.  Peran  lain  dari  Bagian  adalah  perencanaan penggunaan  dan  pengelolaan  laboratorium,  pengembangan  materi  kuliah  yang diasuhnya serta pembinaan penelitian anggotanya.
Pembinaan  dari  segi  administratif  seperti  proses  kenaikan  pangkat  dilakukan  oleh Fakultas  dan  Universitas.  Pembinaan  tenaga  kependidikan  dilakukan  oleh  Pembantu Dekan  II  melalui  Kepala  Bagian  Tata  Usaha.  Pembinaan  ini  berupa  peningkatan keterampilan  dan  kinerja  melalui  job  discription  yang  jelas,  serta  mendorong  proses kenaikan  pangkat  tenaga  kependidikan.  Pembinaan  juga  dilakukan  dengan  mengutus tenaga kependidikan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dan magang keadministrasian.
3.    Profil Dosen dan Tenaga Pendukung
a.    Profil Dosen
Fakultas Hukum Unsri memiliki tenaga pengajar sebanyak 77 orang yang terdiri dari 60  orang  dosen  tetap,  2  (dua)  orang  dosen  BLU  dan  15 orang  dosen  luar  biasa  dari berbagai profesi dan kualifikasi Ilmu Hukum. Dari jumlah dosen tetap tersebut sebanyak 2 orang berpredikat guru besar (professor), 7 orang bergelar doktor, 49 orang bergelar master, dan 1 orang bergelar S1. Sebaran dosen di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya terdapat di Bagian, yaitu: 1) Bagian Hukum  Pidana;  2) Bagian Hukum Perdata; 3) Bagian Hukum Tata Negara;  4) Bagian  Hukum  Administrasi  Negara;  dan  5)  Bagian  Hukum  Internasional.  Bagian-bagian tersebut bertugas melaksanakan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada  masyarakat  dalam  cabang  Ilmu  Hukum.  Bagian  dapat  membentuk  pusat-pusat kajian terhadap bidang Ilmu Hukum.
Untuk mempertajam dan kedalaman wawasan mahasiswa di bidang  Ilmu Hukum,  di
Fakultas Hukum  Universitas Sriwijaya  terdapat Laboratorium Hukum yang merupakan unit pelaksana mata kuliah  Pendidikan  dan  Latihan Kemahiran Hukum (PLKH).  Untuk mewujudkan  Tri  Dharma  Perguruan  Tinggi,  yaitu  pendidikan  dan  pengajaran,  aspek penelitian dan aspek pengabdian kepada masyarakat, maka Fakultas Hukum  Universitas Sriwijaya mempunyai unit lembaga pengabdian masyarakat dan unit konsultasi bantuan hukum,  unit-unit  tersebut  dibentuk  untuk  menyalurkan  ilmu  pengetahuan  dosen  di lingkungan masyarakat dalam sosialisasi dan membantu dalam proses peradilan.
Ratio  jumlah  dosen  dan  mahasiswa  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  yang
terdaftar,  yaitu  1:15.    Ini  berarti  1  dosen  berbanding  15  mahasiswa.  Apabila  merujuk pada  peraturan  yang  ada  (Kep.Mendiknas  No.  234/U/2000)  bahwa  rasio  dosen  dan mahasiswa untuk program ilmu sosial adalah 1:25.
Jumlah  dosen  dengan  berbagai  kualifikasi  pendidikan  dan  kompetensi  keilmuan yang  dimiliki  saat  ini  sangat  mendukung  pelaksanaan  PBM.  Selain  itu,  tenaga kependidikan juga mempunyai peranan yang sangat mendukung terhadap PBM.
b.    Profil Tenaga Kependidikan
Tenaga pendukung yang bekerja membantu kelancaran proses administrasi di  Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Unsri terdiri dari 21  orang tenaga tetap dan 51 orang tenaga honorer, dengan kualifikasi pendidikan untuk tenaga tetap  1 orang SD, 1 orang SLTP, 10 orang SLTA, 2 orang D3, dan 7 orang S1.  Kualifikasi pendidikan  tenaga honorer  2 orang SD, 3 orang SLTP, 23 orang SLTA/SMK, 13 orang D3, dan 10 orang S1.
4.    Karya Akademik Dosen
Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya  memiliki satu jurnal hukum, yaitu ”Simbur Cahaya“ yang merangkum karya ilmiah para dosen, hal ini berguna untuk publikasi.  Dosen  juga  mengirimkan  naskah/karya  ilmiahnya  untuk  dipublikasikan  ke jurnal  nasional  yang  dikelola  oleh  instansi  lain.  Jumlah  publikasi  karya  ilmiah  dosen pada  jurnal  nasional  selama  2010-2012  sebanyak  113  judul,  jumlah  buku  dosen  yang telah diterbitkan selama 2010-2012 sebanyak 26 judul buku.
5.    Peraturan Kerja dan Kode Etik
Sistem  kepegawaian  meliputi  sistem  imbalan  jasa,  kewajiban  pelaksanaan  tugas, kehadiran,  cuti  dan  sebagainya.  Mengacu  pada  peraturan  yang  baku,  yaitu  Peraturan Pemerintah tentang Kepegawaian. Tenaga pendukung dan pimpinan fakultas diwajibkan hadir 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu mulai pukul 08.00–16.00. Kewajiban civitas akademika  memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  moral  dan  etika  agama, kemanusiaan,  kebangsaan,  keilmuan,  kesetiaan  kepada  profesi  dan  institusi  tertuang pada statuta dan pedoman Program Studi Ilmu Hukum yang mengacu pada PP 60/1999.
6.    Pengembangan Staf
SDM  yang terdiri dari tenaga dosen dan tenaga  kependidikan  adalah salah satu faktor utama  yang  menentukan  keberhasilan  PBM.  Program  Studi  Ilmu  Hukum  Fakultas Hukum  Universitas  Sriwijaya  terus  berupaya  mengembangkan  kemampuan  dosen, utamanya  dengan  peningkatan  strata  pendidikannya.  Pada  saat  ini  terdapat  15  orang dosen  yang  sedang  menempuh  pendidikan  Doktor  Hukum  dan  1  (satu)  orang  dosen sedang menempuh pendidikan Magister Hukum. Selain pengembangan keilmuan dosen melalui  peningkatan  strata  pendidikan,  dilakukan  pula  peningkatan  wawasan  dosen melalui peran serta dalam seminar, lokakarya, workshop dan pelatihan di dalam dan di luar  negeri.  Selain  pengembangan  tenaga  dosen,  pengembangan  terhadap  tenaga kependidikan  juga  dilaksanakan  guna  meningkatkan  kualitas  tenaga  kependidikan tersebut  seperti:  mengikuti  seminar/workshop,  pelatihan/kursus  dan  pendidikan penjenjangan yang ada.


7.    SDM dan Pemanfaatannya
Rekruitmen  dosen  dan  tenaga  kependidikan  secara  berkelanjutan  dikoordinir  oleh Universitas  Sriwijaya.  Untuk  pengangkatan  dosen  tetap  Program  Studi  Ilmu  Fakultas Hukum  Universitas  Sriwijaya  yang  berstatus  PNS,  dosen  direkrut  berdasarkan  latar belakang  pendidikan,  pengalaman  yang  dimiliki  dan  memiliki  komitmen  yang  tinggi terhadap  dunia  pendidikan  tinggi  pada  pendidikan/pengajaran,  penelitian  maupun pengabdian  pada  masyarakat.  Secara  kualitas  dan  kuantitas,  dosen  dan  tenaga kependidikan  yang  dimiliki  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  telah  mencukupi sehingga dapat mendukung PBM  dan dapat meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi  yang akan mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan.

KURIKULUM
Kurikulum  merupakan  uraian  menyangkut  isi  pembelajaran  di  Fakultas  Hukum Universitas  Sriwijaya,  terdiri  dari  Kurikulum  Nasional  (Inti)  dan  Lokal  (Institusional). Evaluasi  kurikulum  dilakukan  secara  berkala  untuk  penyesuaian  dengan  perkembangan kebutuhan masyarakat.
1.    Kesesuaian Dengan Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan
Kurikulum 2008  dan kurikulum baru  2012  telah dirancang untuk  menghasilkan lulusan yang  unggul  di  bidang  acara  dan  mahir  di  bidang  praktik  hukum  serta  mampu berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain (terutama menggunakan bahasa Inggris dengan tetap berbudaya Indonesia).
2.    Relevansi Dengan Tuntutan dan Kebutuhan Stakeholders
Untuk  meningkatkan  mutu  dan  relevansi  dengan  tuntutan  dan  kebutuhan  stakeholders sebelum  menyusun  struktur  kurikulum  terlebih  dahulu  dilakukan  diskusi  untuk merumuskan kompetensi apa yang harus dimiliki oleh Sarjana Hukum.  Kurikulum 2008 maupun  kurikulum  baru  2012  telah  dirancang  sesuai  dengan  perkiraan  kebutuhan stakeholders.  Dalam  pertemuan-pertemuan  dengan  instansi  pemerintahan,  swasta  serta para alumni telah dihimbau untuk dapat berpartisipasi dalam evaluasi kurikulum.
3.    Struktur dan Isi Kurikulum
Kompetensi  lulusan  diterjemahkan  dalam  kurikulum  inti  dan  institusional  yang  terdiri dari:
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 10 sks;
- Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) 84 sks;
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) 18 sks;
- Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) 6 sks
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) 16 sks; dan
- Mata Kuliah Pilihan Program Kekhususan (MPPK) wajib ditempuh 16 sks.
Meskipun demikian, jumlah keseluruhan yang ditawarkan 72 sks.
Setiap  mahasiswa  diwajibkan  paling  sedikit  menempuh  150  sks  untuk  memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.). Keberadaan kurikulum lokal ini mampu mempersiapkan lulusan untuk bekerja pada bidang hukum, harapan yang ingin dicapai supaya lulusan mampu  berkompetisi  dengan  lulusan  dari  perguruan  tinggi  lainnya  dalam  memenuhi keinginan stakeholders.
4.    Kompetensi dan Etika Lulusan yng Diharapkan
Pengembangan  (enrichment)  mata kuliah dalam kurikulum disusun dengan tujuan agar mahasiswa mampu berkompetisi termasuk di  dalamnya pemberian Mata Kuliah Wajib berupa  Bahasa  Inggris  dan  Bahasa  Belanda.  Selain  itu  mahasiswa  juga  dituntut untuk menambah  dan  mengasah  kemampuan  mereka  dalam  bidang  kemahiran  hukum beracara, pembuatan  naskah  kontrak, ADR, dan perhitungan pajak  melalui Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dengan bobot 10 sks.
5.    Derajat Integritas Materi Pembelajaran
Dalam kurikulum 2012,  mata  kuliah disusun dengan memperhatikan urutan  (suquences) mata  kuliah.  Sebagian  besar  mata  kuliah  diasuh  oleh  dosen  dari  Fakultas  Hukum Universitas  Sriwijaya.  Untuk  melengkapi  dan  memperluas  wawasan  lulusan  diberikan mata  kuliah  yang  disampaikan  oleh  dosen  tamu  dari  berbagai  Universitas  Nasional maupun Internasional, dan juga kuliah umum yang diberikan oleh para praktisi  terutama yang  bergerak  di  bidang  hukum.  Praktisi  tersebut  meliputi  seperti:  hakim,  jaksa, pengacara praktik, konsultan pajak, dan notaris.
6.    Kurikulum  Lokal  yang  Sesuai  dengan  Kebutuhan  Masyarakat  Terdekat  dan Kepentingan Internal Lembaga
Kurikulum lokal disusun dengan berorientasi pada kebutuhan “pasar” dan mengacu pada kepentingan stakeholders. Muatan kurikulum lokal yang ditawarkan di  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya  terdiri dari  36  mata kuliah. Semua mata kuliah  yang ditawarkan tersebut  merupakan  mata  kuliah  yang  diharapkan  dapat  diaplikasikan  oleh  lulusan Fakultas Hukum  Universitas Sriwijaya  dalam masyarakat,  dan dalam berbagai institusi baik  pemerintah  maupun  swasta.  Dengan  demikian,  Fakultas  Hukum  Universitas Sriwijaya  menjadi  fakultas  favorit  dan  makin  banyak  yang  berminat  masuk  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
7.    Matakuliah Pilihan
Mata  Kuliah  didasarkan  pada  bakat  dan  minat  mahasiswa  untuk  memperdalam pengetahuan  mahasiswa  bidang  hukum  tertentu.  Mata  kuliah  pilihan  yang  ditawarkan sebanyak  36  mata  kuliah  yang  berbobot  2  sks  tiap  mata  kuliah.  Dari  sejumlah  mata kuliah pilihan tersebut hanya dibebankan kepada mahasiswa paling sedikit 8 mata kuliah (16 sks). Biasanya mahasiswa hanya memilih 8 mata kuliah saja.
8.    Peluang Bagi Mahasiswa Untuk Mengembangkan Diri
Peluang  untuk  mengembangkan  diri  di  bidang  akademik  bagi  mahasiswa  Fakultas Hukum  Universitas  Sriwijaya  terbuka  luas.  Peluang  tersebut  dimanfaatkan  secara langsung oleh mahasiswa melalui perolehan pengetahuan dan pemahaman materi khusus selasas  dengan  program kekhususan yang diambil mahsiswa yang  bersangkutan. Materi khusus  tersebut  diakomodasikan  melalui  mata  kuliah  pilihan  yang  harus  diambil  oleh mahasiswa, paling sedikit 8 mata kuliah (16 sks). Pengembangan keterampilan hukum dapat dialihkan melalui kegiatan pendidikan latihan kemahiran hukum (PLKH).
Peluang  untuk  melanjutkan  studi  bagi  lulusan  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya cukup  besar.  Hal  ini  didasarkan    bahwa  pada  jenjang  pascasarjana  baik  Magister  dan Doktor tersedia banyak program studi yang relevan dengan bidang studi hukum ,  baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

PROSES PEMBELAJARAN
1.    Misi Pembelajaran
Tujuan  pembelajaran  Program  Studi  Ilmu  HukumFakultas  Hukum  menghasilkan lulusan  yang  dapat  melaksanakan  pembangunan  sesuai  dengan  kebutuhan  pembangunan nasional,  disamping  menyesuaikan  diri  terhadap  perkembangan  ilmu  pengetahuan, teknologi,  seni  dan  informasi  (ipteksi).  Tujuan  pembelajaran  ini  diperoleh  melalui kurikulum  yang  disusun  dengan  memperhatikan  masukan  dari  stakeholders.  Upaya meningkatkan relevansi dan akademik atmosfir dilakukan melalui lokakarya.
2.    Strategi Pembelajaran
Perkuliahan diberikan oleh Dosen dalam suatu “team teaching” baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Team teaching diterapkan untuk menghindarkan kekosongan perkuliahan dan kesempatan  bagi  dosen  muda  untuk  menambah  pengalaman dan pengetahuan serta menimba ilmu dari dosen senior. Tahap  persiapan  dimulai  dengan  pertemuan  persiapan  perkuliahan  yang  meliputi pembahasan  GBPP,  SAP,  kontrak  perkuliahan  dan  bahan  ajar  dilanjutkan  dengan penerimaan  daftar  peserta  kuliah.  Selama  proses  pengajaran  berlangsung,  team  teaching melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai jadwal yang telah diatur, untuk mata kuliah 2 – 3 sks  dilaksanakan  16  kali  pertemuan  dan  untuk  mata  kuliah  4  sks  dilaksanakan  32  kali
pertemuan dalam satu semester. Setelah perkuliahan dan praktikum selesai,  koordinator  team teaching  membagikan form  evaluasi  materi  dan  pelaksanaan  kuliah/praktikum.  Form  evaluasi  ini  dimaksudkan untuk perbaikan pelaksanaan perkuliahan. Hasil dari kuesioner ini kemudian dibahas pada pertemuan team teaching mata kuliah menjelang awal semester berjalan.
3.    Cara Belajar
Setelah diterima di  Program Studi  Ilmu Hukum  Fakultas Hukum, mahasiswa akan mendapat  seorang  Penasihat  Akademik  (PA)  yang  akan  membantu  mahasiswa  dalam menentukan  rencana  studi  serta  membantu  kelancaran  studinya.  Mahasiswa  beserta  PA bersama-sama  menyusun  rencana  studi  yang  tertuang  dalam  Kartu  Rencana  Studi  (KRS). Proses pembelajaran telah baku melalui kegiatan-kegiatan:
a.    Tatap Muka
Sesuai  dengan  bobot  sks  yang  telah  ditentukan  setiap  mata  kuliah  diajarkan   dengan metode ceramah dan digabungkan dengan metode-metode pengajaran lain,  yaitu metode socrates,  case  analysis,  value  clarification  technic  (VCT),  pengajaran  dengan multimedia  dan  e-learning  serta  metode  variatif  lainnya.  Tatap  muka  ini  berdasarkan jadwal  yang  telah  ditentukan  baik  dalam  semester  genap,  ganjil  maupun  semester pendek/khusus (jadwal terlampir). Dengan tenaga pengajar yang tetap dalam mengasuh mata kuliah tersebut, semakin lama mengajar dosen semakin menguasai pokok  bahasan yang  diberikan.  Dengan  metode  yang  variatif  diharapkan  mampu  meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap matakuliah semakin baik.
b.    Diskusi
Diskusi  yang  paling  sederhana  dilakukan  bersamaan  dengan  tatap  muka.  Dosen  akan melemparkan suatu problem yang sifatnya mempertajam perkuliahan. Adakalanya pula mahasiswa  yang  mengajukan  kepada  dosen.  Selain  dari  itu,  Dosen  menentukan  topik tertentu  untuk  dibahas  pada  saat  itu  ataupun  pada  hari  lain  (biasanya  pada  pertemuan berikutnya pada saat kuliah yang sama).
c.    Seminar
Seminar dengan menampilkan pemakalah dan pembahas dari dosen ataupun pemakalah dan pembahas dari mahasiswa dengan dosen berfungsi sebagai narasumber.
d.   Kuliah Kerja Nyata/Kuliah Kerja Lapangan/Klinik Hukum
Mahasiswa  dapat  memilih  dan  mengikuti  Kuliah  Kerja  Nyata  (KKN),  Kuliah  Kerja Lapangan  (KKL)  dan  Klinik  Hukum  setelah  menempuh  dan  lulus  Mata  Kuliah Pendidikan dan latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dengan nilai minimal C.
Untuk  KKN  orientasinya  pengabdian  pada  masyarakat,  dengan  KKN  mahasiswa
diharapkan  dapat  melaksanakan/menerapkan  fungsi-fungsi  manajemen  berupa:  1)
Perencanaan (Planning); 2) Pembagian Tugas (Organizing); 3) Pelaksanaan (Actuating); 4) Pengawasan (Controlling). Sedangkan untuk  KKL mahasiswa ditempatkan  pada unit kerja  tertentu  (instansi  negeri  atau  swasta)  dan  pihak  unit  kerja  itulah  yang  akan mengatur  bidang  kerja  yang  akan   dilakukan   oleh  mahasiswa.  Sementara  itu  Klinik Hukum  pelaksanaannya  dilakukan  di  Fakultas  Hukum  Universitas  Sriwijaya  yang bekerjasama  dengan  The  Asia  Foundation  dalam  bentuk  Educating  and  Equipping Tomorrow’s Justice Reformers (E2J).
e.    Pemberian Tugas
Pemberian  tugas  ini  bersifat  perancangan  yang  dilakukan  secara  perorangan  dan
kelompok.  Konsentrasi  pemberian  tugas  kelompok  terletak  pada  tidak  merata pembagian kerja antar anggota kelompok untuk itu sebenarnya dibutuhkan pengawasan dan  bimbingan  yang  intensif.  Pemberian  tugas  perorangan  khusus  untuk  peserta  mata kuliah  yang  melebihi  20  orang,  ada  kalanya  antara  mahasiswa  terjadi  plagiat  atau mengkopi tugas tugas teman kuliah dengan merubah identitas saja. Untuk menguji ada tidaknya  plagiat  tersebur,  masing-masing  dosen  yang  bersangkutan  telah  mempunyai kiat tersendiri.
f.     Penulisan Skripsi/Legal Memorandum
Penulisan  skripsi/legal memorandum  merupakan bagian dari PBM  yang dibimbing oleh dosen pembimbing (pembimbing skripsi) yang diusulkan melalui Bagian dan ditetapkan dengan SK Dekan. Pembimbing  skripsi  terdiri  dari  Pembimbing  I  sebagai  Pembimbing  Utama  dan Pembimbing  II  sebagai  Pembimbing  Pembantu.  Pembimbing  Utama  bertugas membimbing  aspek  substansi  skripsi/legal  memorandum  dan  Pembimbing  Pembantu bertugas membimbing teknis penulisan.
Penulisan  skripsi/legal  memorandum  dimulai  dengan  pengajuan  proposal  yang diseminarkan  di  depan  Tim  Penguji  Proposal.  Tim  Penguji  Proposal  terdiri  dari
Pembimbing  Utama,  Pembimbing  Pembantu,  dan  paling  banyak  3  (tiga)  orang  dosen sebagai  anggota,  Pembimbing  Utama  bertindak  sebagai  Ketua  Tim  Penguji,
Pembimbing Pembantu bertindak sebagai Sekretaris Tim Penguji Penulisan  skripsi/ legal memorandum  ini selain merupakan syarat untuk kelulusan juga untuk  meningkatkan  pemahaman  terhadap  teori-teori  yang  telah  didapatkan  selama perkuliahan.
4.  Penilaian Kemajuan dan keberhasilan belajar
a.  Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar
Penilaian mata kuliah mengacu pada  Buku Pedoman  Program Studi  Ilmu  Fakultas
Hukum  Universitas  Sriwijaya.  Komponen-komponen  yang  dinilai  untuk mendapatkan nilai akhir adalah :
1.  Tugas dan Kuis (TK) dengan bobot 25%
2.  Ujian Tengah Semester (UTS) dengan bobot 30%
3.  Ujian Akhir Semester (US) dengan bobot 45%
4.  Nilai TK, UTS, dan UAS dimasukkan dalam rumus, sehingga didapat nilai akhir
NA = (25% x TK) + (30% x UTS) + (45% x US)
Nilai  akhir  setiap  mata  kuliah  dinyatakan  lulus  apabila  mencapai  angka  56  (lima
puluh enam) ke atas.
Nilai akhir semester dialihkan ke dalam nilai relatif sebagai berikut:
86 - 100 = A
71 - 85 = B
56 - 70 = C
41 - 55 = D
≤ 40 = E
Hasil evaluasi akhir tiap semester digunakan untuk mendapatkan Indeks Prestasi (IP)
dengan rumus:
IP  = Indeks Prestasi
K  = Beban Studi (SKS) mata kuliah yang diambil
N  = Bobot nilai mata kuliah (0 s.d 4) yang dicapai mahasiswa

b.    Penilaian Tugas Akhir
Penilaian  tugas  akhir  dilakukan  melalui  sidang  komprehensif.  Dalam  sidang  ini
mahasiswa  dinilai  berdasarkan  pemahamannya  terhadap  ilmu  hukum,  khususnya
skripsi/legal memorandum  yang dibuatnya. Adapun tim penguji dalam sidang terdiri
dari minimal  4  (empat) orang dosen penguji yang terdiri dari:  ketua, sekertaris dan
dua  orang  anggota.  Sistem  penilaian  yang  dipakai  adalah  nilai  kumulatif  dibagi
dengan jumlah penguji.

SUASANA AKADEMIK
Untuk  mencapai  suasana  akademik  yang  baik,  interaksi  harus  selalu  diarahkan kepada  yang  positif  dan  meminimalkan  bentuk  interaksi  yang  negatif.  Pendekatan  yang telah ditempuh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum adalah:
1)  Pemenuhan Kebutuhan sarana pembelajaran;
2)  peningkatan jumlah dan kualitas dosen;
3)  peningkatan kualitas calon mahasiswa;
4)  Perluasan jaringan kerjasama;
5)  Peningkatan sistem pelayanan administratif; dan
6)  peningkatan sistem dokumentasi dan pelaporan.
Sarana  pembelajaran  yang  terdiri  atas  ruang  kuliah,  laboratorium  hukum, laboratorium  komputer,  dan  perpustakaan  beserta  fasilitas  di  dalamnya  dan  lingkungan  di sekitarnya  terus  menerus  diupayakan  pemenuhan  kecukupannya  baik  melalui  kegiatan penambahan/pembangunan  maupun  perbaikan  kualitasnya.  Dengan  upaya  ini,  telah terwujud sarana-prasarana di Program Studi Ilmu Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Peningkatan  kualitas  dosen  ditempuh  dengan  cara  memotivasi  dosen  untuk mengikuti  pendidikan  ke  jenjang  lebih  tinggi,  mengikuti  berbagai  seminar  dan  pelatihan, dan menjalin kerjasama seluas-luasnya dengan pihak lain sesuai disiplin keilmuannya.
Untuk  menambah  kejelasan  mahasiswa  terhadap  suatu  topik  atau  materi  kuliah tertentu,  Program  Studi  Ilmu  Hukum  Fakultas  Hukum   melalui  penanggung  jawab  kuliah telah menghadirkan dosen tamu dari unsur pemerintah, BUMN, maupun swasta. Kerjasama penelitian  yang  melibatkan  dosen  dan  mahasiswa  yang  dapat  meningkatkan  motivasi mahasiswa  untuk  meneliti.  Kesemua  itu  bermanfaat  bagi  mahasiswa  dalam  mempercepat penyelesaian  penulisan  skripsi/legal  memorandum.  Demikian  pula  dalam  hal  pengabdian kepada masyarakat, dosen mengikutsertakan beberapa mahasiswa dalam penyuluhan hukum sehingga mampu membuka wawasan mereka untuk mengaplikasikan ilmunya.
Pelayanan administratif akademik merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam mendukung  terbangunnya  interaksi  positif  antar  dosen  dan  mahasiswa.  Dalam  pelayanan tersebut,  tenaga  penunjang  baik  untuk  bagian  layanan  ketatausahaan  dan  akademik  selalu ditingkatkan kualitasnya dengan mengikutkan mereka di berbagai kegiatan pelatihan baik di tingkat Fakultas maupun Universitas.

DESKRIPSI SWOT
Selanjutnya, dari evaluasi diri yang masih dalam bentuk deskriptif tersebut dianalisis dan dipilah berdasarkan 4 faktor SWOT (stengths, weakness, opportunities, threats).
1.      STRENGTHS
a.    Mahasiswa FH UNSRI memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional yang cukup tinggi.
b.    Calon mahasiswa berasal dari seluruh wilayah Indonesia, secara langsung ataupun tidak langsung akan memperkuat hubungan antar mahasiswa, lembaga dan alumni
c.    Jumlah mahasiswa yang menjadikan prodi Ilmu Hukum sebagai pilihan I saat pendaftaran lebih banyak dari pilihan II.
d.   Kualitas  dosen  Fakultas  Hukum  yang  baik  dan sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.
e.    Rasio  dosen  dan  tenaga  pendukung  dengan mahasiswa yang baik.
f.     Asal  perguruan  tinggi  almamater  dosen  (terutama jenjang S2 dan S3), baik dalam maupun luar negeri, dan  bidang  ilmu  yang  dikuasai  dosen  beragam sehingga memperkaya wawasan ilmu pengetahuan.
g.    Program  pendidikan  dan  pelatihan  dosen  yang berkesinambungan  (sustainable),  seperti  pelatihan metode mengajar dan short course bagi dosen
h.    Persentase mahasiswa putus kuliah di program studi ilmu hukum relatif sedikit

2.      WEAKNESS
a.    Daya saing antar mahasiswa fakultas hukum cenderung menurun (pendidikan, ekstrakurikuler), baik internal antar mahasiswa maupun antar mahasiswa di luar pendidikan ilmu hukum.
b.    Rasio  guru  besar  terhadap  total  dosen  masih rendah (saat ini ada 2 orang guru besar)
c.    Jumlah dan kualitas tenaga teknisi, laboran dan pustakawan cukup rendah
d.   Reward  and  punishment  system  belum memadai  sehingga  mempengaruhi  komitmen dosen dan tenaga penunjang.
e.    Sebagian  dosen  belum  memanfaatkan  secara optimal  program  pendidikan  dan  pelatihan dosen.
f.     Kemampuan mahasiswa untuk melaksanakan penelitian dengan pendanaan mandiri sangat terbatas
g.    Masih kurangnya waktu dan perhatian dalam hal konsultasi masalah akademik
h.    Dokumentasi terhadap lulusan/alumni masih belum baik

3.      OPPORTUNITIES
a.    Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pembangunan nasional di segala bidang yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan nasional, memberi kesempatan luas untuk berkiprah bagi setiap lulusan.
b.    Tersedianya  program  short  couse  dalam  dan  luar negeri bagi dosen dan staf administrasi.
c.    Anggaran  pendidikan  yang terus  meningkat (20% amanat  konstitusi)  memberikan  peluang pengembangan  pendidikan  berdasarkan  merit system (reward)
d.   Kebutuhan stakeholders terhadap kurikulum lokal Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
e.    Minat kemitraan stakeholders dengan Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
f.     Penatan kurikulum berbasis kompetensi
g.    Status BLU memungkinkan penciptaan suasana akademik yang lebih kondusif

4.      THREATS
a.    Tingginya persyaratan masuk (IPK dan kemampuan praktis) pada stakeholders mengurangi kesempatan kerja bagi lulusan.
b.    Kompetisi yang sangat tinggi di era pasar global.
c.    Banyaknya daya tarik bagi dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain.
d.   Persyaratan menjadi guru besar yang makin ketat.
e.    Mulai  tahun  2013  sejumlah  dosen  tetap (PNS)  akan  pensiun,  sedangkan  rekrutmen sangat terbatas. (future oriented).
f.     Promosi dari perguruan tinggi lain secara massif, baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai nomenklatur kurikulum yang menawarkan kehandalan, kemudahan, dan kebaruan.
g.    Perkembangan hukum global dan IPTEK yang sangat cepat dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date (tertinggal), sedangkan kurikulum tidak dapat direvisi setiap saat.
h.    Perubahan kurikulum departemen mayor minor dapat berdampak pada kelancaran proses pendidikan selama periode peralihan.
i.      Makin terbatasnya dana yang tersedia untuk meningkatkan mutu

ANALISIS SWOT KUANTITATIF
Data SWOT kualitatif di atas dapat dikembangkan secara kuantitaif melalui perhitungan Analisis SWOT yang dikembangkan oleh Pearce dan Robinson (1998) agar diketahui secara pasti posisi organisasi yang sesungguhnya.
Perhitungan yang dilakukan melalui tiga tahap, yaitu:
1.    Melakukan perhitungan skor (a) dan bobot (b) point faktor setta jumlah total perkalian skor dan bobot (c = a x b) pada setiap faktor S-W-O-T. Menghitung skor (a) masing-masing point faktor dilakukan secara saling bebas (penilaian terhadap sebuah point faktor tidak boleh dipengaruhi atau mempengeruhi penilaian terhadap point faktor lainnya. Pilihan rentang besaran skor sangat menentukan akurasi penilaian namun yang lazim digunakan adalah dari 1 sampai 10, dengan asumsi nilai 1 berarti skor yang paling rendah dan 10 berarti skor yang peling tinggi.
Perhitungan bobot (b) masing-masing point faktor dilaksanakan secara saling ketergantungan. Artinya, penilaian terhadap satu point faktor adalah dengan membandingkan tingkat kepentingannya dengan point faktor lainnya. Sehingga formulasi perhitungannya adalah nilai yang telah didapat (rentang nilainya sama dengan banyaknya point faktor) dibagi dengan banyaknya jumlah point faktor).
2.    Melakukan pengurangan antara jumlah total faktor S dengan W (d) dan faktor O dengan T (e); Perolehan angka (d = x) selanjutnya menjadi nilai atau titik pada sumbu X, sementara perolehan angka (e = y) selanjutnya menjadi nilai atau titik pada sumbu Y;
3.    Mencari posisi organisasi yang ditunjukkan oleh titik (x,y) pada kuadran SWOT.

NO
STRENGTHS
SKOR
BOBOT
TOTAL
1.
Mahasiswa memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional yang cukup tinggi
4
0,17
0,68
2.
Calon mahasiswa berasal dari seluruh wilayah Indonesia
2
0,06
0,12
3.
Jumlah mahasiswa yang menjadikan prodi Ilmu Hukum sebagai pilihan I saat pendaftaran lebih banyak dari pilihan II
4
0,11
0,44
4.
Kualitas  dosen  Fakultas  Hukum  yang  baik 
3
0,22
0,66
5.
Rasio  dosen  dan  tenaga  pendukung  dengan mahasiswa yang baik.
4
0,14
0,56
6.
Asal  perguruan  tinggi  almamater  dosen  beragam
3
0,08
0,24
7.
Program  pendidikan  dan  pelatihan  dosen  yang berkesinambungan  (sustainable)
3
0,19
0,57
8.
Persentase mahasiswa putus kuliah di program studi ilmu hukum relatif sedikit
3
0,03
0,09
TOTAL KEKUATAN

1
3,36
NO
WEAKNESS
SKOR
BOBOT
TOTAL
1.
Daya saing antar mahasiswa cenderung menurun (pendidikan, ekstrakurikuler)
3
0,22
0,66
2.
Rasio  guru  besar  terhadap  total  dosen  masih rendah (saat ini ada 2 orang guru besar)
4
0,14
0,56
3.
Jumlah dan kualitas tenaga teknisi, laboran dan pustakawan cukup rendah
3
0,11
0,33
4.
Reward  and  punishment  system  belum memadai  sehingga  mempengaruhi  komitmen dosen dan tenaga penunjang
2
0,17
0,34
5.
Sebagian  dosen  belum  memanfaatkan  secara optimal  program  pendidikan  dan  pelatihan dosen.
2
0,19
0,38
6.
Kemampuan mahasiswa untuk melaksanakan penelitian dengan pendanaan mandiri sangat terbatas
2
0,08
0,16
7.
Masih kurangnya waktu dan perhatian dalam hal konsultasi masalah akademik
3
0,06
0,18
8.
Dokumentasi terhadap lulusan/alumni masih belum baik
4
0,03
0,12
TOTAL KELEMAHAN

1
2,73
Selisih Kekuatan dan Kelemahan (S-W) =
0,63
NO
OPPORTUNITIES
SKOR
BOBOT
TOTAL
1.
Meningkatnya kebutuhan terhadap lulusan di masa datang.
4
0,25
1
2.
Tersedianya  program  short  couse  dalam  dan  luar negeri bagi dosen dan staf administrasi.
3
0,21
0,63
3.
Anggaran  pendidikan  yang terus  meningkat memberikan  peluang pengembangan  pendidikan  berdasarkan  merit system (reward)
3
0,18
0,54
4.
Kebutuhan stakeholders terhadap kurikulum lokal Fakultas Hukum Unsri makin kuat.
3
0,14
0,42
5.
Minat kemitraan stakeholders dengan Fakultas Hukum Unsri makin kuat
3
0,11
0,33
6.
Penatan kurikulum berbasis kompetensi
3
0,07
0,21
7.
Status BLU memungkinkan penciptaan suasana akademik yang lebih kondusif
2
0,04
0,08
TOTAL PELUANG

1
3,21
NO
THREATS
SKOR
BOBOT
TOTAL
1.
Tingginya persyaratan masuk (IPK dan kemampuan praktis) pada stakeholders mengurangi kesempatan kerja bagi lulusan.
4
0,13
0,52
2.
Kompetisi yang sangat tinggi di era pasar global.
4
0,21
0,84
3.
Banyaknya daya tarik bagi dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain.
3
0,16
0,48
4.
Persyaratan menjadi guru besar yang makin ketat.
4
0,11
0,44
5.
Mulai  tahun  2013  sejumlah  dosen  tetap (PNS)  akan  pensiun,  sedangkan  rekrutmen sangat terbatas. (future oriented).
3
0,08
0,24
6.
Promosi dari perguruan tinggi lain secara massif,
3
0,10
0,3
7.
Perkembangan hukum global dan IPTEK sangat cepat dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date, sedangkan kurikulum tidak dapat direvisi setiap saat.
3
0,18
0,54
8.
Makin terbatasnya dana yang tersedia untuk meningkatkan mutu.
3
0,03
0,09
TOTAL ANCAMAN

1
3,45
Selisih Peluang dan Tantangan (O-T) =
-0,24









Hasil analisis SWOT kuantitatif mengindikasikan adanya kekuatan tetapi menghadapi tantangan yang cukup signifikan. Artinya organisasi dalam kondisi mantap namun menghadapi sejumlah tantangan berat sehingga diperkirakan roda organisasi akan mengalami kesulitan untuk terus berputar bila hanya bertumpu pada strategi sebelumnya. Oleh karenya, organisasi disarankan untuk segera memperbanyak ragam strategi taktisnya Dengan kondisi ini maka strategi perencanaan program mengarah pada bentuk Diversifikasi Strategi yang perlu memperbanyak inovasi strategi.

C.  PLAN DEVELOPMENT
Pada bagian ini akan dibahas mengenai strategi apa yang dapat digunakan oleh Perguruan Tinggi untuk memperbaiki sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Perguruan Tinggi berorientasi Manajemen Ilmu Pengetahuan. Sebelumnya telah diketahui posisi perguruan tinggi ini berada pada kuadran II, yang mengharuskan perguruan tinggi melakukan diversifikasi strategi, dengan tujuan untuk meminimalkan ancaman dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki. Strategi yang dapat ditawarkan untuk digunakan antara lain :
1.    Aspek Kemahasiswaan
Dengan adanya ancaman kompetisi yang sangat tinggi di era pasar global, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa menghadapi kompetisi ini. Salah satu sumber daya manusia di perguruan tinggi adalah mahasiswa (karena dalam perguruan tinggi, mahasiswa bukan costumer, mahasiswa adalah bagian dari civitas akademika). Salah satu cara mendapatkan mahasiswa berkualitas adalah dengan melakukan promosi dan sosialisasi ke bakal calon mahasiswa, di lingkungan SLTA. Hal ini dilakukan juga dengan tujuan mengimbangi promosi yang dilakukan perguruan tinggi lain secara massif. Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki program studi, sosialisasi ini tentunya dapat menarik minat bakal calon mahasiswa, terutama yang merupakan siswa berprestasi untuk mendaftarkan diri. Promosi yang dilakukan dapat dimulai sejak awal semester genap, di saat siswa kelas XII sedang mempersiapkan diri mengikuti Ujian Nasional dan tentunya mereka juga telah mulai memikirkan jurusan dan kampus mana yang akan mereka tuju pasca menyelesaikan studi di sekolah menengah. Untuk memperoleh mahasiswa yang berkualitas, tidak saja dengan strategi yang telah dipaparkan di atas, tetapi juga dengan meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi nasional dan/atau internasional.
Input yang baik akan menghasilkan output dan outcome yang berkualitas jika proses di dalamnya juga berkualitas. Dengan didukung oleh tenaga pengajar yang berkualitas, kurikulum yang baik, sarana prasarana, serta elemen lainnya, mahasiswa (dianggap sebagai input) harus melalui sebuah proses yang berkualitas untuk dapat meningkatkan penguasaan kompetensi mereka.
Kompetensi dapat ditingkatkan melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan praktikum melalui updating materi praktikum. Updating materi ini dalam rangka menghadapi ancaman berupa perkembangan hukum global dan IPTEK yang sangat cepat yang dapat menyebabkan kurikulum menjadi out of date, sedangkan kurikulum tidak dapat direvisi setiap saat. Ancaman lainnya yang bisa dihadapi dengan strategi adalah ancaman promosi perguruan tinggi lain secara massif dengan berbagai nomenklatur kurikulum yang menawarkan kehandalan, kemudahan dan kebaruan, serta ancaman kompetisi dengan lulusan luar negeri akibat globalisasi pendidikan. Updating materi ini dapat dilakukan setiap tahunnya jika dianggap perlu, dan dilakukan pada saat awal tahun ajaran, agar dapat digunakan selama satu tahun ke depan.
Kompetensi lulusan juga dapat ditingkatkan dengan meninjau kurikulum secara berkala, bisa melalui lokakarya akademik, studi banding, dan sebagainya. Bisa juga, dalam rangka menyesuaikan kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia kerja, stakeholder ditingkatkan keterlibatannya dalam evaluasi kurikulum.

2.    Aspek Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan
Ancaman pertama dalam aspek ini adalah banyaknya daya tarik dosen dan tenaga pendukung untuk bekerja di instansi lain. Ketertarikan akan pekerjaan di instansi lain bisa disebabkan karena ketidakpuasan kerja. Ketidakpuaan ini dapat ditanggulangi dengan memberikan motivasi dalam bentuk penghargaan, antara lain dengan membangun system merit yang feasible, meningkatkan kemampuan teknisi laboran, staf administrasi dan pustakawan, meningkatkan kepedulian terhadap peningkatan kemampuan diri dosen. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan peluang tersedianya short course dalam dan luar negeri bagi dosen dan tenaga kependidikan. Setiap tahun, dapat difasilitasi 2 sampai 3 orang dosen dan tenaga administrasi untuk mengikuti program ini.
Guru besar yang dimiliki program studi hanya 2 orang, artinya dibutuhkan tambahan guru besar, sedangkan persyaratan menjadi guru besar semakin ketat. Ini mengharuskan program studi harus mengembangkan data base pencapaian angka kredit dosen serta menfasilitasi untuk percepatan mencapai jabatan guru besar bagi dosen. Beban mengajar yang diberikan pada dosen yang berpeluang besar meraih gelar guru besar dapat sedikit dikurangi, agar penelitian dan pengabdian pada masyarakat dapat dilakukan semaksimal mungkin.
Sejumlah dosen tetap akan pensiun. Diperlukan persiapan tenaga dosen yang mampu menggantikan posisi mereka. Rekrutmen perlu diprogram dengan baik, dengan tetap memperhatikan aspek kualitas.



LITERATURE
Evaluasi Diri Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun 2013
Siagian, Sondang, P. (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar