Kamis, 05 Januari 2017

PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENGHASILKAN PEMIMPIN BANGSA



A.    LATAR BELAKANG
Organisasi membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki jiwa kepemimpinan sehingga mampu mempengaruhi orang lain agar bekerja bersama sebagai suatu tim untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Hal ini juga terjadi pada organisasi besar, misalnya sebuah bangsa atau negara.
Beberapa fakta menarik yang berkaitan dengan modal kepemimpinan yang harus dimiliki generasi hari ini dipaparkan dalam sebuah artikel “Jangan Asal Kuliah, Ijazah Sarjana Saja Tak Cukup Buat Kerja” tertanggal 25 November 2016. Salah satunya adalah bahwa 8 dari 10 perusahaan di Indonesia, menurut Riset Willis Tower Watson Indonesia, mengaku kesulitan mendapatkan lulusan perguruan tinggi yang siap pakai. Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pengangguran sarjana di Indonesia meningkat dari 653.586 pada Agustus 2015 menjadi 695.304 orang pada Februari 2016. Menurut Lilis Hakim, Consultant Director Willis Tower Watson Indonesia, salah satu penyebab lulusan perguruan tinggi di Indonesia sulit mendapat pekerjaan adalah belum memiliki skill yang dibutuhkan perusahaan. Riset dari National Association of Colleges and Employers (NACE) pada 2015, misalnya, mendapati 70,2% dari 201 manajer yang menjadi respondennya mengaku mencari calon karyawan dengan mempertimbangkan kemampuan komunikasi tulisan. Riset NACE juga mendapati, sekitar 80,1% responden mencari kandidat yang memiliki kemampuan kepemimpinan, dan 78,9% responden mengutamakan keterampilan calon karyawan untuk bekerja dalam tim.
Fakta lain tentang keharusan memiliki jiwa kepemimpinan yang tidak kalah menarik adalah yang berkaitan dengan Beasiswa Pendidikan Indonesia yang disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Beasiswa LPDP bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya. Salah satu persyaratan umum untuk pendaftar beasiswa adalah memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi.
Dari beberapa fakta tersebut, terlihat bahwa jiwa kepemimpinan tidak hanya dibutuhkan di dunia kerja, baik sector public maupun sector privat, bahkan untuk memperoleh beasiswa pendidikan pascasarjana saja, seseorang diwajibkan untuk telah memiliki jiwa kepemimpinan. Jiwa kepemimpinan adalah modal yang harus dimiliki lulusan perguruan tinggi, maupun orang yang ingin menjadi mahasiswa pascasarjana.
Sejarah mencatat, bahwa kebangkitan nasional dimulai dari Sekolah Kedokteran Jawa atau STOVIA tempat para mahasiswa kedokteran yang cerdas dan progresif membentuk perkumpulan Boedi Oetomo pada tahun 1908. Sejarah pun mencatat, bahwa gagasan tentang kemerdekaan Indonesia lahir dari kalangan para mahasiswa Indonesia di Belanda yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia, utamanya melalui pledoi yang legendaris dari Mohammad Hatta yang berjudul “Indonesia Merdeka”. Kemudian, bahwa gagasan nasionalisme Indonesia yang mampu menggelorakan tuntutan kemerdekaan rakyat muncul dari kecemerlangan mahasiswa teknik yang bernama Soekarno. Kita pun tidak boleh melupakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta adalah para alumni perguruan tinggi yang memiliki wawasan dan intelektualitas tinggi. (Wiranto: 2003).
Lulusan Perguruan Tinggi beberapa dekade lalu, telah banyak yang menjadi pemimpin bangsa hari ini. Lantas, bagaimanakah peran perguruan tinggi hari ini untuk menghasilkan pemimpin bangsa di masa depan? Hal tersebut yang akan dikaji dalam tulisan kali ini.

B.     LITERATURE REVIEW
Kepemimpinan sebagai sesuatu yang dilahirkan dideskripsikan sedikit berbeda dengan kepemimpinan sebagai sesuatu yang diperoleh dari sebuah proses. Pemimpin dilahirkan dilihat dari perspektif trait ledership, sedangkan pemimpin merupakan hasil sebuah proses dilihat dari perspektif process leadership. Perspektif yang pertama menyatakan bahwa individu tertentu memiliki karakteristik bawaan lahir yang istimewa, sebuah kualitas yang membuat mereka menjadi pemimpin, serta membedakan mereka dari orang-orang yang bukan pemimpin. Sedangkan untuk perspektif kedua, kepemimpinan diartikan sebagai sebuah proses dimana seorang individu mempengaruh orang lain maupun kelompok untuk dapat mencapai tujuan tertentu. (Northouse, 2001)
Para pemimpin (militer) terbukti memiliki pengalaman kepemimpinan di masa muda lebih banyak daripada mereka yang bukan pemimpin (Amit, K., et.al., 2008). Di UK, mayoritas medical school memasukkan MLM (Medical Leadership and Management) dalam konten kurikulumnya (Jefferies et al., 2016). Fakultas Kedokteran di Memorial University of Newfoundland (MUN) telah mengembangkan delapan modul, full online Sertifikat Kepemimpinan Dokter untuk program pendidikan kedokteran sarjana mereka. Program ini disebut sebagai contoh dari kurikulum sarjana medis yang menawarkan pelatihan kepemimpinan selama 4 tahun program MD. (Maddalena, 2016)
Hal ini menunjukkan bahwa, bagaimanapun juga untuk menjadi seorang pemimpin, yang dibutuhkan adalah sebuah proses. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa memang ada orang-orang tertentu yang dilahirkan dengan kelebihan memimpin, namun lingkungan juga punya pengaruh dalam membentuk karakter kepemimpinannya, melalui sebuah proses.

C.    ASPEK KEPEMIMPINAN DALAM KONTEN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA
Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.  Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Kurikulum wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Kurikulum Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012).
Kegiatan kurikuler adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan Program Studi. Yang dimaksud dengan kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.
Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. (Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2012)
Pasal 77 Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Organisasi kemahasiswaan yang dimaksud merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (Pasal 77 UU No. 12 Tahun 2012)
Meskipun dalam Undang-Undang secara eksplisit dikatakan bahwa organisasi yang dapat dibentuk oleh mahasiswa adalah organisasi intra perguruan tinggi, namun dalam kenyataannya organisasi ekstra perguruan tinggi tumbuh dengan subur. Baik yang berbasis kesamaan primordial (agama, suku, dll), ideology, maupun bidang keilmuan.

D.    ANALISIS
Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi tidak menyebutkan bahwa matakuliah tentang kepemimpinan wajib ada dalam kurikulum pendidikan tinggi. Namun, selain kegiatan kurikuler, mahasiswa juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler melalui organisasi kemahasiswaan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler lewat organisasi kemahasiswaan inilah, yang perlahan membentuk jiwa kepemimpinan mahasiswa.
Namun sayangnya, Undang-Undang hanya mengatur mengenai organisasi mahasiswa intra perguruan tinggi. Padahal, ada begitu banyak alumni organisasi kemahasiswaan ekstra kampus di level nasional (yang sekaligus juga alumni perguruan tinggi) menjadi pemimpin-pemimpin bangsa hari ini. Misalnya Himpunan Mahasiswa Islam dengan tokoh alumninya Akbar Tanjung, Mahfud MD, Anis Baswedan, Ade Komarudin, dan sebagainya. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dengan alumninya Taufik Kiemas, Joko Widodo, Siswono Yudo Hudsodo, Soekarwo, dan sebagainya.
Hal lain yang perlu diperhatikan lebih baik lagi adalah masalah pembobotan satuan kredit semester bagi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Ada mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena merasa bahwa kegiatan tersebut tidak ada imbasnya bagi IPK mahasiswa tersebut. Ini karena tidak ada penghargaan (berupa sks) dari kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Atau bahkan bisa lebih buruk lagi, kegiatan ekstrakurikuler akan menyita waktu belajarnya sehingga berdampak buruk bagi prestasi akademiknya.
Di lain sisi, ada juga mahasiswa yang “kebablasan” mengurus organisasi mahasiswa, baik intra maupun ekstra, hingga urusan kuliahnya menjadi terhambat. Padahal, bisa jadi di dalam organisasi mahasiswa yang dikelolanya, ia terhitung sebagai seseorang yang memiliki jiwa kepemimpinan.
Untuk beberapa hal ini perguruan tinggi harus mampu mengambil peran agar kegiatan kurikuler, kokurikuler, serta ekstra kurikuler mampu bersinergi untuk dapat menghasilkan pemimpin bangsa masa depan.

E.     PENUTUP
Pemimpin wajib memiliki jiwa kepemimpinan. Jiwa itu hadir bukan hanya karena bawaan lahir, tapi juga hasil dari proses yang dilewati. Telah banyak pemimpin besar bangsa yang lahir dari perguruan tinggi. Ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk mempersiapkan generasi pemimpin bangsa selanjutnya. Dalam rangka menjalankan perannya ini, pergurn tinggi harus mampu mensinergikan kegiatan kurikuler, kokurikuler, serta ekstra kurikuler yang dilakukan mahasiswa.

DAFTAR PUSTAKA
Amit, K., Popper, M., Gal, R., Mamane‐Levy, T., & Lisak, A., 2009, Leadership‐Shaping Experiences: A Comparative Study of Leaders and Non‐Leaders. Leadership & Organization Development Journal, Volume 30 No. 4, halaman 302–318. <https://doi.org/10.1108/01437730910961658> (diakses pada 5 Desember 2016)
Jefferies, R., Sheriff, I. H. N., Matthews, J. H., Jagger, O., Curtis, S., Lees, P.,  Fountain, D. M., 2016, Leadership and Management in UK Medical School Curricula. Journal of Health Organization and Management, Volume 30 Nomor 7, halaman 1081–1104. <https://doi.org/10.1108/JHOM-03-2016-0042> (diakses pada 5 Desember 2016)
Maddalena, V., 2016, Leadership Training for Undergraduate Medical Students, Leadership in Health Services, Volume 29 Nomor 3, halaman 348–351. <https://doi.org/10.1108/LHS-05-2016-0019> (diakses pada 5 Desember 2016)
 Northouse, P.G., 2001, Leadership Theory and Practice (2nd Edition), Thousand Oaks: Sage Publication.
 Orasi Ilmiah H. Wiranto, SH, SIP, Peranan Perguruan Tinggi Dalam Menghasilkan Pemimpin Bangsa, disampaikan pada acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Esa Unggul, 06 Oktober 2003 <http://www.esaunggul.ac.id/epaper/peranan-perguruan-tinggi-dalam-menghasilkan-pemimpin-bangsa-orasi-ilmiah-h-wiranto-sh-sip/> (diakses pada 5 Desember 2016)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar