Oleh: Oumo Abdul Syukur
Fatwa itu kata bahasa arab, bila diindonesiakan artinya bisa "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat".
Ini biasa dilakukan oleh lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang Mufti atau Ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
Di atas hanya pengulangan saja, biar semua tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Setiap pergantian tahun di bulan Desember, selalu saja kata fatwa ini menjadi bulan-bulanan orang. Bahkan saya dengar, ada yang dari tidur sampai tidur kembali mendebatkan soal ini. Apa sih urgensinya? Tentu ada bagi sebagian orang, dan ada juga yang menganggapnya tidak penting. Tergantung dari mana ia memulai memandang.
Begini kira-kira, sekalipun banyak yang melecehkan MUI, mempertanyakkan otoritasnya, menghina orang-orang di dalamnya, bahkan ada yang menyerukan untuk dibubarkan, tetap saja dipandang sebagian ummat Islam sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan petuah-petuah keagamaan. Bukan hanya itu, dalam kasus dugaan penistaan kemarin, justru pihak kepolisian meminta fatwa MUI sebagai alasan utama diterima atau tidaknya pelaporan.
Saya juga masih memandang lembaga ini masih cukup penting untuk dipertahankan eksistensinya. Sekalipun ada poin-poin fatwa tertentu yang secara pribadi saya tidak pernah patuhi sampai hari ini, tapi juga tidak saya ikuti dengan cercaan terhadap kumpulan ulama-ulama tersebut dengan kata-kata yang tidak sejuk. Karena apa? Mereka sudah saya anggap memenuhi kualifikasi itu (otoritas).
Fatwa bukan agama, hukum-hukum agama (Islam) juga bukan hanya fatwa. Tetapi mengelurkan fatwa bukan pekerjaan semua orang (Islam). Ada Ilmunya, ada sandarannya, ada dalilnya, ada rujukannya dan lain-lain. Pertangungjawabannya pun bukan hanya di dunia tetapi juga di Akhirat. Itulah sebabnya, integritas moral, kesalehan sosial maupun individu, ilmu pengetahuan dalam soal agama, benar-benar harus diverifikasi bagi siapapun yang mengeluarkan Fatwa.
Dalam mengeluarkan Fatwa, tidak juga semua Ulama seragam menyepakatinya. Dan sudah berlangsung lama sampai hari ini, itu artiya kita masih punya pilihan-pilihan lain. Pilihan-pilihan itu bukan dipilih di atas rasa suka dan tidak sukanya kita terhadap Ulama atau lembaga tertentu, tetapi lebih pada kedalaman ilmu (agama) yang kita miliki, kesadaran atas manfaat dan mudharat dalam pilihan kita. Begitu kira-kira pandangan saya dalam memahami dan mematuhi fatwa Ulama.
Nah.. Setelah kita letakkan persoalan ini, mari kita bicara soal kepatuhan orang (Islam) terhadap fatwa. Saya berani katakan, tidak semua ummat Islam di Indonesia patuh dan taat terhadap "petuah" yg dikeluarkan oleh MUI (Toh..Firman Allah dan Sabda Nabi saja sering dilanggar oleh kita-kita). Cuma bukan kemudian Ulama-Ulama itu pensiun dari mengeluarkan fatwa atau nasihatnya, sepanjang agama ini masih ada, ummat masih ada (sekalipun hanya 1 orang saja). Tugas Ulama adalah meluruskan dan menyelamatkan aqidah ummatnya.
Dalam konteks Fatwa soal penggunaan atribut Natal, ucapan natal dll, banyak saya lihat di media sosial yang mendebatkannya. Ketidakseragaman pendapat Ulama-pun muncul dalam soalan ini, saya ingin menarik diri dari persoalan debatebel ini untuk menceritakan sedikit tentang apa yang terjadi di kampung saya. Karena cerita itu bukan basisnya teks, tapi realitas faktual yang terjadi sejak agama hadir sebagai pembeda antara Muslim dan Kristen di Alor NTT.
Begini ceritanya, hampir seluruh keluarga besar saya dari jalur Bapak adalah pemeluk Agama Nasrani, Kakak Kandung Bapak beserta 7 anaknya adalah Nasrani, ada juga adik sepupunya Bapak yang menjadi Penatua (Imam) di Gereja kecil di samping Kampung Muslim yang saya tinggali, ada kakek saya (saudara kandung Nenek dari jalur Bapak) saat ini mejadi Ketua Yayasan Gereja paling besar di Kalabahi (Tribuana). Mereka adalah Kakak, Bapak dan Kakek secara biologis yang mesti saya hormati, hargai dan menempatkan mereka sebagaimana agama memerintahkannya.
Kami tidak pernah sedikitpun mendebatkan soal aqidah, apalagi meributkannya sampai seluruh dunia tahu. Tidak penah ada diskusi lintas agama di antara kami, tidak perlu ada lembaga atau LSM yang hadir untuk mengedukasi kami tentang membangun rasa saling menghargai satu sama lain. Karena apa? Semua kami sudah menyadari dalam diam apa-apa yang mesti kami lakukan dan patuhi.
Tidak pernah juga keluarga saya dipaksa harus mengucapkan selamat Natal, apalagi dipaksakan untuk harus menggunakan atribut natal (di kampung belum ada kayaknya😂). Pun sebaliknya. Karena kami anggap ucapan dan simbol-simbol itu tidak lebih penting dari rasa saling mengharagi satu sama lain sebagai saudara sedarah, semua kehidupan kami jalani penuh toleransi sebelum MUI didirikan sampai hari ini, bahkan sampai dunia ini kiamat.
Yang saya lihat sejak kecil, Idul Fitri dan Natalan di kampung hapir sudah tidak diletakkan pada tempat sebagaimana orang-orang kota jalani, memandang dan menikmati. Bahwa itu sudah tidak dianggap sebagai upacara keagamaan, tetapi lebih pada pesta keluarga, ruang bersilaturrahim, membangun keakraban, memperkenalkan sanak famili dan lain sebagainya. Karenanya, dalam konteks ini hampir sebahagian besar keluarga lalai dalam mematuhi fatwa MUI. Pertimbangannya adalah lebih besar manfaatnya ketimbang mudharatnya.
Lantas, setelah jalan itu diambil, orang tua saya mencaci Ulama-ulama yang mengelurkan fatwa? Jangankan mencaci, membaca bahkan kata fatwa-pun mereka pasti belum pernah mendengarnya. Rutinitas keagamaan dijalankan dengan begitu "alakadar" tetapi menyimpan pesan yang sarat maknanya. Bahwa bersaudara secara biologis adalah sesuatu yang given tanpa pilihan, sedangkan beragama adalah pilihan sadar. Yang mestinya dijalankan dengan cara-cara sadar tanpa paksaan.
Yang Muslim menghargai yang Nasrani, Yang Nasrani menghargai yang Muslim. Jujur, ini mereka lakukan tanpa kata-kata, dalam diam mereka saling menghargai dan menghormati. Tidak juga karena anjuran siapapun (Ustad, pendeta dll) karena, ajaran untuk saling menghargai hadir sebelum Agama Formal di anut oleh masyarakat sekitar.
Silahkan menilai budaya orisnil kami yang telah terkonstruk sekian lama hingga hari ini. Kami tetap mengahrgai Ulama dan menempatkan mereka sebagaimana mestinya. Salam.
Fatwa itu kata bahasa arab, bila diindonesiakan artinya bisa "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat".
Ini biasa dilakukan oleh lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang Mufti atau Ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.
Di atas hanya pengulangan saja, biar semua tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Setiap pergantian tahun di bulan Desember, selalu saja kata fatwa ini menjadi bulan-bulanan orang. Bahkan saya dengar, ada yang dari tidur sampai tidur kembali mendebatkan soal ini. Apa sih urgensinya? Tentu ada bagi sebagian orang, dan ada juga yang menganggapnya tidak penting. Tergantung dari mana ia memulai memandang.
Begini kira-kira, sekalipun banyak yang melecehkan MUI, mempertanyakkan otoritasnya, menghina orang-orang di dalamnya, bahkan ada yang menyerukan untuk dibubarkan, tetap saja dipandang sebagian ummat Islam sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan petuah-petuah keagamaan. Bukan hanya itu, dalam kasus dugaan penistaan kemarin, justru pihak kepolisian meminta fatwa MUI sebagai alasan utama diterima atau tidaknya pelaporan.
Saya juga masih memandang lembaga ini masih cukup penting untuk dipertahankan eksistensinya. Sekalipun ada poin-poin fatwa tertentu yang secara pribadi saya tidak pernah patuhi sampai hari ini, tapi juga tidak saya ikuti dengan cercaan terhadap kumpulan ulama-ulama tersebut dengan kata-kata yang tidak sejuk. Karena apa? Mereka sudah saya anggap memenuhi kualifikasi itu (otoritas).
Fatwa bukan agama, hukum-hukum agama (Islam) juga bukan hanya fatwa. Tetapi mengelurkan fatwa bukan pekerjaan semua orang (Islam). Ada Ilmunya, ada sandarannya, ada dalilnya, ada rujukannya dan lain-lain. Pertangungjawabannya pun bukan hanya di dunia tetapi juga di Akhirat. Itulah sebabnya, integritas moral, kesalehan sosial maupun individu, ilmu pengetahuan dalam soal agama, benar-benar harus diverifikasi bagi siapapun yang mengeluarkan Fatwa.
Dalam mengeluarkan Fatwa, tidak juga semua Ulama seragam menyepakatinya. Dan sudah berlangsung lama sampai hari ini, itu artiya kita masih punya pilihan-pilihan lain. Pilihan-pilihan itu bukan dipilih di atas rasa suka dan tidak sukanya kita terhadap Ulama atau lembaga tertentu, tetapi lebih pada kedalaman ilmu (agama) yang kita miliki, kesadaran atas manfaat dan mudharat dalam pilihan kita. Begitu kira-kira pandangan saya dalam memahami dan mematuhi fatwa Ulama.
Nah.. Setelah kita letakkan persoalan ini, mari kita bicara soal kepatuhan orang (Islam) terhadap fatwa. Saya berani katakan, tidak semua ummat Islam di Indonesia patuh dan taat terhadap "petuah" yg dikeluarkan oleh MUI (Toh..Firman Allah dan Sabda Nabi saja sering dilanggar oleh kita-kita). Cuma bukan kemudian Ulama-Ulama itu pensiun dari mengeluarkan fatwa atau nasihatnya, sepanjang agama ini masih ada, ummat masih ada (sekalipun hanya 1 orang saja). Tugas Ulama adalah meluruskan dan menyelamatkan aqidah ummatnya.
Dalam konteks Fatwa soal penggunaan atribut Natal, ucapan natal dll, banyak saya lihat di media sosial yang mendebatkannya. Ketidakseragaman pendapat Ulama-pun muncul dalam soalan ini, saya ingin menarik diri dari persoalan debatebel ini untuk menceritakan sedikit tentang apa yang terjadi di kampung saya. Karena cerita itu bukan basisnya teks, tapi realitas faktual yang terjadi sejak agama hadir sebagai pembeda antara Muslim dan Kristen di Alor NTT.
Begini ceritanya, hampir seluruh keluarga besar saya dari jalur Bapak adalah pemeluk Agama Nasrani, Kakak Kandung Bapak beserta 7 anaknya adalah Nasrani, ada juga adik sepupunya Bapak yang menjadi Penatua (Imam) di Gereja kecil di samping Kampung Muslim yang saya tinggali, ada kakek saya (saudara kandung Nenek dari jalur Bapak) saat ini mejadi Ketua Yayasan Gereja paling besar di Kalabahi (Tribuana). Mereka adalah Kakak, Bapak dan Kakek secara biologis yang mesti saya hormati, hargai dan menempatkan mereka sebagaimana agama memerintahkannya.
Kami tidak pernah sedikitpun mendebatkan soal aqidah, apalagi meributkannya sampai seluruh dunia tahu. Tidak penah ada diskusi lintas agama di antara kami, tidak perlu ada lembaga atau LSM yang hadir untuk mengedukasi kami tentang membangun rasa saling menghargai satu sama lain. Karena apa? Semua kami sudah menyadari dalam diam apa-apa yang mesti kami lakukan dan patuhi.
Tidak pernah juga keluarga saya dipaksa harus mengucapkan selamat Natal, apalagi dipaksakan untuk harus menggunakan atribut natal (di kampung belum ada kayaknya😂). Pun sebaliknya. Karena kami anggap ucapan dan simbol-simbol itu tidak lebih penting dari rasa saling mengharagi satu sama lain sebagai saudara sedarah, semua kehidupan kami jalani penuh toleransi sebelum MUI didirikan sampai hari ini, bahkan sampai dunia ini kiamat.
Yang saya lihat sejak kecil, Idul Fitri dan Natalan di kampung hapir sudah tidak diletakkan pada tempat sebagaimana orang-orang kota jalani, memandang dan menikmati. Bahwa itu sudah tidak dianggap sebagai upacara keagamaan, tetapi lebih pada pesta keluarga, ruang bersilaturrahim, membangun keakraban, memperkenalkan sanak famili dan lain sebagainya. Karenanya, dalam konteks ini hampir sebahagian besar keluarga lalai dalam mematuhi fatwa MUI. Pertimbangannya adalah lebih besar manfaatnya ketimbang mudharatnya.
Lantas, setelah jalan itu diambil, orang tua saya mencaci Ulama-ulama yang mengelurkan fatwa? Jangankan mencaci, membaca bahkan kata fatwa-pun mereka pasti belum pernah mendengarnya. Rutinitas keagamaan dijalankan dengan begitu "alakadar" tetapi menyimpan pesan yang sarat maknanya. Bahwa bersaudara secara biologis adalah sesuatu yang given tanpa pilihan, sedangkan beragama adalah pilihan sadar. Yang mestinya dijalankan dengan cara-cara sadar tanpa paksaan.
Yang Muslim menghargai yang Nasrani, Yang Nasrani menghargai yang Muslim. Jujur, ini mereka lakukan tanpa kata-kata, dalam diam mereka saling menghargai dan menghormati. Tidak juga karena anjuran siapapun (Ustad, pendeta dll) karena, ajaran untuk saling menghargai hadir sebelum Agama Formal di anut oleh masyarakat sekitar.
Silahkan menilai budaya orisnil kami yang telah terkonstruk sekian lama hingga hari ini. Kami tetap mengahrgai Ulama dan menempatkan mereka sebagaimana mestinya. Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar